Produk Hukum yang dibahas pada FGD kali ini yaitu Rancangan produk hukum daerah kota Makassar tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh Kota Makassar.
Harun mengatakan FGD yang dilaksanakan ini bertujuan untuk menelaah dan memberikan rekomendasi terhadap Ranperda agar koheren dengan nilai-nilai HAM dengan berpedoman pada Permenkumham Nomor 24 tahun 2017.
“Telaahan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memuat kebijakan terkait dengan perumahan yang memperhatikan masyarakat miskin, bahwa pemerintah harus menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Harun didampingi Kadiv Yankumham, Sri Yuliani.
Narasumber pada kegiatan ini Direktur Instrumen HAM Ditjen HAM Timbul Sinaga, Kadiv Yankumham Sulsel Sri Yuliani, dan Direktur Pascasarjana Universitas Bosowa, Batara Surya.
Dalam pemaparan materinya, Timbul Sinaga mengatakan ada dua kebijakan Direktorat Jenderal HAM dalam menganalisa satu produk hukum daerah yaitu Teknis Pengamanan dan Teknis Pencegahan.
“Intinya adalah bagaimana kita bisa memajukan Indonesia melalui HAM,” ujar Timbul Sinaga.
Sementara itu, Batara Surya mengatakan ada dua faktor yang mempengaruhi pemukiman kumuh, yaitu urbanisasi dan ketidakberdayaan penduduk lama, dan ada lima aspek penting dalam pencegahan pemukiman kumuh.
Sedang, Sri Yuliani meminta peran aktif dari peserta yang hadir, sehingga hasil dari FGD dapat dimanfaatkan sebagai bahan rekomendasi pimpinan dalam mengambil kebijakan.
“Mudah-mudahan analisa atau hasil daripada kegiatan ini dapat dipedomani,” ujar Sri.
Kegiatan ini diikuti antara lain Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel A Muhmammad Reza, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Zulkifli, Kepala Dinas PU Kota Makassar Nirman Mungkasa, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar Ahmad Kafrawi, dan Kepala Dinas Perumahan Kota Makassar Andi Bhakti.
Juga hadir Plt Kepala Bidang HAM Mohammad Yani, Kasubbid Pemajuan HAM Meydi Zulqadri, Kasubbid P3Kumham Andi Rahmat, dan JFT Perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*/Adv)