Jakarta, ham.go.id – Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, RR. Risma Indriyani, memimpin rapat koordinasi Supevisi dan Konsultasi Teknis dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat secara virtual dengan video conference. (17/7)
Dalam sambutannya Sesditjen HAM menyampaikan sampai saat ini Kanwil Kemenkumham Sumbar salah satu yang terbaik dalam capaian target kinerja di bidang HAM. “Saya mengapresiasi kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat termasuk yang bagus capaian kinerjanya semoga berlanjut di B09 dan B12,” ungkapnya.
Dalam konsultasi bagian PPL dan Bidang HAM di Kanwil Kemenkumham Sumbar menyampaikan adanya beberapa temuan dari Inspektorat Jenderal terkait pemberian biaya transport untuk koordinasi dan konsultasi.
Menanggapi hal tersebut Sesditjen HAM menyampaikan agar disamakan persepsinya, “yang tidak berhak atas biaya transportasi adalah yang memiliki kendaraan dinas dan mendapatkan voucher bensin sedangkan untuk staf yang tidak memiliki kendaraan dinas berhak atas uang transportasi,” jelasnya.
Hal ini juga disetujui oleh Kanwil Sumatera Barat, konsultasi berlanjut mengenai revisi anggaran pada masa pandemi COVID-19. “Di tengah pandemi ini hampir semua Kantor Wilayah, penyerapannya kurang maksimal tinggal nanti selanjutnya di semester kedua ini bisa dimaksimalkan silakan koordinasi dengan kami di pusat mengenai revisi dan sebagainya agar capaian bisa maksimal,” jelas risma.
Sesditjen HAM juga menjelaskan bahwa di Ditjen HAM juga sudah mulai melakukan perjalanan dinas karena meskipun bisa secara virtual ada beberapa kendala yang membuat kurang maksimal. “Atas arahan pak Menteri boleh melakukan perjalanan dinas selama yang dituju adalah zona hijau,” tambahnya.
Selanjutnya Risma menyampaikan agar Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat tidak segan-segan untuk berkonsultasi dengan Ditjen HAM bisa melalui sarana telepon maupun email. Dalam kegiatan ini Sesditjen HAM didampingi oleh Kabag Program dan Pelaporan sedangkan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar dihadiri oleh Kapala Divisi Pelayanan Hukum, Amru Wahid Batubara beserta Kepala Bidang Hukum, Kepala Bidang HAM dan pegawai di Bidang HAM dan PPL.