Penuhi Hampir Semua Indikator, Lapas Tegal Siap Raih Predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM

Tegal, ham.go.id – Kembali melakukan evaluasi terhadap ketersediaan Layanan Publik Berbasis HAM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi meninjau Unit Pelaksana Teknis di wilayah Pantura. Kali ini sasarannya adalah Lapas Kelas IIB Tegal, Jumat (17/08).

Di Lembaga Pemasyarakatan pimpinan Sambiyono ini, Kadivyankumham yang ditemani Kabid HAM, Deni Kristiawan dan Kasubid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Widya Pratiwi Asmara, memberikan catatan terhadap kelayakan fasilitas yang ramah HAM.

Diantaranya, keberadaan satu bilik penggeledahan. Menurutnya ruang penggeledahan harus dipisah antara laki-laki dan perempuan.

Sedangkan mengenai keberadaan Pos Yankomas sebagai sarana menerima aduan dugaan pelanggaran HAM, Bambang meminta agar dibuat tersendiri. Hal ini untuk memastikan pelayanan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM terfasilitasi dengan baik.

Selebihnya, Lapas Tegal dinilai telah menyediakan berbagai pelayanan yang mengedepankan aspek humanis, mulai dari ruang tunggu, ruang kunjungan, ruang pendaftaran, area parkir hingga ruang laktasi dan tempat bermain anak. Kondisi ini relevan dengan indikator dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Harapannya, Lapas Kelas IIB Tegal pada tahun ini dapat meraih predikat pelayanan publik berbasis HAM.

 

Post Author: kanwiljateng

Leave a Reply