Mamuju, ham.go.id – Peraturan Daerah serta produk hukum daerah tidak boleh menentang peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kepentingan umum serta peraturan daerah lain
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, HM Anwar, saat dibuka melaksanakan FGD Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Kota Layak Anak di ruang Prof. Baharuddin Lopa Kanwil Kumham Sulbar yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (20/7).
Ia menekankan, produk hukum daerah harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang tidak bertentangan dengan prinsip HAM, sehingga Peraturan daerah atau Perda merupakan elemen terpenting dalam pemerintahan daerah.
“Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945″ Ayat 28I ayat (4) dan ayat (5) itu menyatakan Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara berdasarkan pemerintah dan untuk menegakannya dan Perlindungan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Negara hukum yang dipertanyakan,” ujar Anwar.
Untuk itu, sambung ia, maka setiap peraturan yang dibuat harus harmonis dan berperspektif HAM dengan memperhatikan dan menginternalisasikan nilai-nilai HAM yang disetujui dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2012 dan Nomor 77 tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam pembentukan Produk Hukum Daerah dan PERMENKUMHAM RI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bahan Muatan HAM dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 disetujui telah diubah dengan Undang-undag Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungngan Anak dan Undang-undang Pemerintahan Daerah menguatkan peraturan perundangan juga berhak atas perlindungan dari kebebasan dan perlindungan.
Anwar juga berharap, semua pihak komitmen untuk menjalankan hal tersebut dengan keseriusan dan kerjasama semua pihak.
“Semoga dengan persiapan pelaksanaan kegiatan ini, Kabupaten Majene sebagai kota layak anak dapat terwujud, dan mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Kota Layak Anak.
Hadir dalam kegiatan itu Pejabat Administrasi dan Pelaksana Kanwil Kumham Sulbar, perwakilan Polres Mamuju, Akademisi perguruan tinggi di Mamuju.
Selain itu, hadir pula Pihak Pemerintah Kabupaten Majene yang diwakili oleh Kepala DP3A, dan Bagian Hukum, serta pihak Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. (Sumber: Humas Kanwil Sulbar)