Ditjen HAM Lakukan Koordinasi dan Konsultasi di Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta dan Pantau Empat Pos Yankomas Sekaligus

Yogyakarta, ham.go.id – Senin (20/7), Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) melaksanakan tugas koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi D.I. Yogyakarta. Hingga keesokan harinya, Selasa (21/7), kegiatan ini dilanjutkan dengan pemantuan ke beberapa UPT yang sudah terbentuk Pos Yankomas.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian dan mencari solusi terbaik dari berbagai permasalahan pelanggaran HAM, baik yang dikomunikasikan maupun yang belum/tidak dikomunikasikan. Beberapa permasalahan yang dibahas antara lain dugaan kasus pemukulan/penganiayaan yang terjadi di Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta dan upaya hukum yang sedang diajukan oleh salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Selanjutnya, terkait dugaan pelanggaran HAM yang tidak/belum dikomunikasikan adalah terkait dengan hak untuk menyampaikan pendapat dalam kegiatan diskusi di UGM.

“Terkait permasalahan tersebut, Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta telah menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Indro Purwoko, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta, sembari membuka kegiatan rapat.

Lebih lanjut, Asep Suderajat, Kasubdit Yankomas Wilayah III, menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mendorong penyelesaian dan mencari solusi terbaik dari berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan terkait Pos Yankomas. “Pos Yankomas sudah dikembangkan di beberapa wilayah, seperti di Papua Barat telah bekerja sama dengan gereja-gereja. Hari ini (20/7) telah dilakukan peresmian Pos Pelayanan Bantuan Hukum dan HAM di Bali oleh Menkumham,” ujar Zuliansyah, Kasubdit Yankomas Wilayah IV.

Purwanto, Kabid HAM Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, menyampaikan bahwa sejauh ini pihak Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta telah melakukan kerja sama dengan beberapa universitas, khususnya untuk kegiatan-kegiatan pemajuan HAM.

Selepas kegiatan koordinasi dan konsultasi, Tim Yankomas melanjutkan kegiatan selanjutnya yakni pemantauan Pos Yankomas. Terdiri dari dua tim dari Direktorat Yankomas, tim pertama yang dipimpin oleh Asep Suderajat, Kasubdit Yankomas Wilayah III, melakukan peninjauan Pos Yankomas di Rutan Kelas IIB Bantul dan Rutan Kelas IIB Wates. Tim kedua, yang dipimpin oleh Zuliansyah, Kasubdit Yankomas Wilayah IV, melakukan peninjauan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dan Rutan Kelas IIB Wonosari.

Kegiatan pemantauan Pos Yankomas ini dilakukan untuk mengetahui kendala terkait pelaksanaannya, baik dalam hal sarana dan prasarana, teknis petugas dalam menerima penyampaian permasalahan HAM dari masyarakat, maupun penggunaan aplikasi SIMASHAM. Dari pemantauan tersebut, telah ditemukan beberapa inovasi yang ada terkait pelaksanaan Pos Yankomas, misalnya, adanya nomor antrian elektronik di Rutan Wonosari dan Rutan Bantul.

Adanya Pos Yankomas yang tersebar di seluruh Indonesia, yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, diharapkan dapat memudahkan akses masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Selain itu, hal ini bertujuan untuk mendekatkan layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM supaya lebih dekat dengan masyarakat.

Post Author: operator.info2