Bengkulu, ham.go.id – Tim Yankomas Direktorat Jenderal HAM melakukan kunjungan ke Kanwil Bengkulu guna meningkatkan pemenuhan HAM dan mensinergikan pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran HAM, hari Rabu samapi Jumat (22-24/07).
Direktorat Jenderal HAM melalui Surat Edaran Nomor: HAM.HA.01.07-06 tentang Pembentukan Tim Pos Pengaduan HAM (Pos Yankomas) dan tata laksananya telah memantau dan meninjau pelaksanaan beberapa Pos Yankomas di UPT yang ada di lingkup kerja Kanwil Bengkulu.
Kegiatan pemantauan tersebut dilakukan terhadap 5 (lima) UPT Kemenkumham yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu. Pos Yankomas telah terbentuk di 5 (lima) UPT tersebut namun dengan keadaan Pandemi Covid-19 layanan pengaduan dihentikan untuk sementara.
Para Kepala UPT berharap kedepannya agar terbentuknya Pos Yankomas ini dapat meningkatkan sinergi antara tiap unsur Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya pemenuhan HAM di Indonesia. Mereka (Para Kepala UPT) juga memberikan saran, yaitu penyampaian permasalahan HAM dari masyarakat dapat diterima dengan baik melalui Pos Yankomas, namun karena kurangnya strategi sosialisasi dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait urgensi pengaduan ham melalui upt PAS dan Imigrasi, maka hal tsb blm terjadi secara maksimal. Kedua UPT tersebut selalu mendukung terciptanya Pos Yankomas yang berkelanjutan, oleh karena itu menurut para kepala UPT diperlukan stimulan yg lebih intens untuk meningkatkan sosialisasi terhadap pelaksanaan Pos Yankomas di UPT Kemenkumham agar penyelesaian permasalahan pelanggaran hukum maupun HAM di Indonesia dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum (non litigasi) sehingga hal tersebut kedepannya dapat berimbas terhadap problematika over capacity di UPT PAS. (YR)