Ditjen HAM Pantau Pos Yankomas di UPT Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat

Pontianak, ham.go.id – Pantau Pos Yankomas, Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) bersama dengan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan mensosialisasikan aplikasi SIMAS HAM setelah sebelumnya melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Selasa (28/7).

Rapat Koordinasi dan konsultasi yang dipimpin oleh kepala Subdirektorat Yankommas Ditjen Ham Wilayah I, Edwin Aldrin Purba dan di buka langsung oleh Kepala Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Toman Pasaribu didampingi oleh jajaran Bidang HAM. Adapun Pembahasan komunikasi masyarakat setempat terkait eksploitasi pertambangan emas ilegal yang menimbulkan wilayah berdampak disekitarnya, dan beberapa permasalahan kepemilikan tanah serta situs bersejarah yang dalam rapat tersebut mengikutsertakan instansiProvinsi maupun Kabupaten/kota.

Berajak pada Pantauan Pos Yankommas di hari yang sama Tim Ditjen HAM dan beserta Tim Bidang HAM kanwil langsung meninjau Pos Yankommas Rutan dan Lapas Kelas II A Pontianak.

Kepala Subdirektorat Yankomas Wilayah I menuturkan bahwa Sumber Daya masih menjadi kendala terbesar, baik dari SDM maupun sarpras yang menunjang dalam implementasi Pos Yankommas di Rutan dan Lapas Kelas II A Pontianak. Sehingga perlu peningkatan dalam sumber daya manusia seperti perlunya SK Pos Yankommas serta pentingnya informasi publik sebagaimana yang di sampaikan dalam Surat Edaran Dirjen HAM dalam upaya memberikan informasi publik.

Selain peninjauan Pos Yankomas, Tim Yankomas Ditjen HAM juga mensosialisasikan pemanfaatan Aplikasi SIMASHAM sebagai sarana yang juga bisa diakses publik dalam menyampaikan pengaduannya sebagai bentuk kemudahan dalam masa pandemik covid 19. Pemerintah tetap mengedepankan layanan masyarakat namun turut memperhatikan protokol kesehatan dalam melaksanakan layanan masyarakat. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2