Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I telah melaksanakan rangkaian kegiatan koordinasi diseminasi P2HAM terhadap total 20 UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI JAKARTA, UPT tersebut meliputi: UPT Pemasyarakatan, Imigrasi, dan Administrasi Hukum Umum. Kegiatan ini dimulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan 21 Juli 2020.
Tim dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM (Sikuat HAM), dipimpin oleh Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wil I, Novie Soegiharti beserta staff, yang disambut baik oleh para pejabat struktural dan petugas dari masing – masing UPT. Dalam rangkaian kegiatan tersebut Tim Ditjen HAM telah berhasil memperkuat komitmen masing – masing UPT dalam hal meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Dalam kunjungan ini Tim menjelaskan kepada UPT tentang Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, dengan memperhatikan ketersedian fasilitas, petugas yang siaga, serta kepatuhan pejabat pegawai dan pelaksana. Tim menyusuri langsung fasilitas pelayanan publik setiap UPT sembari menjelaskan setiap standard kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM.
UPT berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat, banyak hal yang telah dikoordinasikan terkait praktik pelayanan publik dengan tetap memperhatikan nilai – nilai HAM di UPT, antar