Pekanbaru, ham.go.id – Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Riau, Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kemenkumham Riau melaksanakan Rapat Koordinasi terkait laporan Penyampai Komunikasi, yaitu saudara Saut Panjaitan dan D. Boru Manurung tentang belum terpenuhinya hak-hak normatif pekerja. Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistianingsih. Dalam sambutannya Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan kepada semua yang hadir agar Tim Yankomas bisa membantu memediasi dan mencarikan solusi bagi Penyampai Komunikasi, Saut Panjaitan dan D. Boru Manurung.
Rapat selanjutnya dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Dean Satria, yang kemudian memediasi atas dugaan permasalahan HAM atas nama Saut Panjaitan yang melaporkan atas belum terpenuhinya hak-hak normatif pekerja yang dilakukan oleh PT. Muriniwood Indah Industri, dimana berdasarkan keterangan pelapor bahwa yang bersangkutan telah di PHK secara sepihak oleh perusahaan dan belum mendapatkan pesangon sebagaimana mestinya. Hal ini dibantah oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh bagian Human Resources Departement (HRD) Perusahaan, Leonardo Tambunan, yang menyatakan bahwa Pelapor masih bekerja, menempati rumah tinggal perusahaan serta masih menerima gaji hingga saat ini. Hasil mediasi diperoleh kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan melakukan mediasi internal kembali dengan pelapor dan atas permintaan Pelapor untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan pembayaran pesangon yang layak sesuai kesepakatan masing-masing pihak. Rapat ini juga diikuti Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Nurhayati, bersama Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Mex Mahdi, serta dihadiri seluruh JFU Bidang HAM. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh seluruh Tim Yankomas yang berasal dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Polda Riau, Dinas Tenaga Kerja Prov. Riau, Dinas Pendidikan Prov. Riau, Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Riau dan Universitas Islam Riau, DP3AKB Prov.Riau dan Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Hasil Rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI, para pihak pelapor dan terlapor.
Kumham Riau Corpu
SDM Unggul, Kemenkumham Maju
(Sumber: HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)