Maumere, ham.go.id – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT sebagai instansi pelayan publik harus mengedepankan pelayanan yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone saat menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi HAM dengan tema Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis HAM Berpedoman pada Prinsip HAM. Marci mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Oleh karena itu, Keimigrasian dan Pemasyarakatan sebagai instansi di bawah naungan Kanwil Kemenkumham NTT wajib menerapkan pelayanan publik berbasis HAM dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Marci mengapresiasi kinerja Kanim dan Rutan Maumere yang diusulkan untuk memperoleh predikan wilayah bebas korupsi (WBK). Marci mengatakan bahwa untuk meraih predikat WBK dan WBBM, penyelenggaraan pelayanan berbasis HAM harus diimplementasikan dan dijadikan semangat dalam bekerja sehingga akan menimbulkan
kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap kinerja instansi pemerintah serta merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kepada jajaran Pemasyarakatan, Kakanwil meminta agar para warga binaan harus dipenuhi hak-hak nya sebagai warga negara selama berada di dalam Lapas dan Rutan. “Penuhi hak-hak dasar mereka seperti hak beribadah, hak memperoleh pelayanan kesehatan, makan dan minum yang layak, lingkungan yang bersih, karena yang diambil
haknya adalah hanya hak kebebasannya saja, hak-hak sebagai warga negaranya harus tetap dilaksanakan dengan baik,” tutur Marci.
Dia meminta agar khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum, harus segera didampingi oleh pendamping seperti peksos, petugas Bapas dan penasehat hukum sejak tahapan pra ajudikasi hingga purna ajudikasi, serta memastikan bahwa hak untuk memperoleh pendidikan dapat terpenuhi dengan baik karena hal itu adalah hak dasar
dari anak tersebut.
Marci menambahkan bahwa untuk menjadi Unit Pelaksana Teknis yang Berbasis HAM, kriteria yang harus dipenuhi antara lain aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas yang layak serta ketersediaan petugas yang siaga memberikan pelayanan terutama kepada kelompok rentan seperti kaum difabel, lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui dan anak serta kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap Standar Pelayanan masingmasing bidang pelayanan.
Oleh karena itu kepada jajaran Pemasyarakatan di Rutan Maumere, untuk mengimplementasikan pelayanan berbasis HAM Kakanwil meminta agar seluruh fasilitas yang menunjang harus dipersiapkan sebaik mungkin baik kepada warga binaan maupun kepada pengunjung sehingga pelayanan publik dapat berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.
Sedangkan untuk Keimigrasian Kakanwil mengatakan bahwa Kanim Maumere harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan pekerja migran ilegal karena kerap terjadi penyiksaan dan pelanggaran HAM bagi pekerja migran ilegal. Kakanwil meminta agar menjalin kerjasama dan sinergitas yang baik dengan stake holder yang terkait dengan pekerja migran Indonesia khususnya di wilayah Sikka.
Selain itu Kakanwil juga menekankan bahwa pelayanan menjadi salah satu tolak ukur sejauh mana mutu atau kualitas pelayanan publik yang diberikan, oleh karena itu petugas pelayanan Keimigrasian yang berada di loket pemeriksaan Keimigrasian harus memiliki profesionalitas.
Oleh karena itu, Marci mengatakan bahwa implementasi tata nilai Kemenkumham yaitu PASTI, apabila dijabarkan dengan baik akan mempermudah mencapai pelayanan publik berbasis HAM.
“Tata nilai PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan Inovatif apabila dijabarkan dan dilaksanakan dengan baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, maka seluruh kriteria pelayanan publik berbasis HAM akan lebih mudah dicapai,” tutur Marci.
Pada kesempatan tersebut, Marci juga mengapresiasi peran Bagian Hukum setda Kabupaten Sikka yang telah memperoleh penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM selama 4 tahun berturut-turut.
Kakanwil berharap Pemda Sikka terus menjalin kemitraan yang baik bersama Kanwil Kemenkumham NTT dalam rangka pemenuhan, perlindungan, peningkatan, pemajuan dan penegakan HAM (P5HAM) di Kabupaten Sikka.
Plt. Kabid HAM Ariance Komile yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa indikator-indikator yang harus dipenuhi UPT Pemasyarakatan maupun Keimigrasian dalam penyelengaraan pelayanan publik berbasis HAM yang harus dipenuhi dalam tenggang waktu 2 bulan terakhir sebelum dilakukan penilaian dan pemberian penghargaan pelayanan publik berbasis HAM. Oleh karena itu dirinya mendorong kepada Kanim dan Rutan Maumere agar dapat segera memenuhi dan menyelesaikan kriteria-kriteria pelayanan publik berbasis HAM.
Kegiatan ini dimoderatori Kakanim Maumere M. Wahyuni dan dihadiri peserta dari Kanim Maumere, Rutan Maumere, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka dan juga dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Piet Bukorsyom, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jeanett Sunbanu, dan JFU Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT. (red/foto: Humas Kanwil NTT)