Purwokerto, ham.go.id – Mempertahankan prestasi pada tahun sebelumnya, Kepala Subbidang Pemajuan HAM melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM pada Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Purwokerto, Selasa (28/07).
Berdasarkan Permenkumham nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM, Tim Bidang HAM memverifikasi sesuai dengan kriteria Pelayanan publik berbasis HAM. Secara keseluruhan pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Purwokerto telah memenuhi kriteria, namun ada beberapa hal yang menjadi catatan agar segera diperbaiki, dipenuhi & ditingkatkan kembali agar Penghargaan bergengsi yang telah diraih pada tahun 2019 dapat dipertahankan secara berkelanjutan.