Denpasar, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mendeklarasikan pengukuhan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang ada di seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi yang berada di wilayah Provinsi Bali bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kamis (30/07).
Deklarasi pengukuhan Pos Yankomas tersebut bertujuan untuk menghadirkan peran Negara, khususnya Pemerintah, dalam upaya penghormatan, pelindungan, penegakkan, dan pemajuan HAM, melayani masyarakat dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran HAM dan menjunjung tinggi, melindungi, serta menghormati nilai-nilai dasar HAM sebagai konsekuensi Negara dalam penegakan HAM.
Deklarasi Pengukuhan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi.