Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jederal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) c.q. Direktorat Kerja Sama HAM bekerjasama dengan FNF (Friedrich Nauman Foundation for Freedom) telah melaksanakan Workshop Implementasi dan Penerapan Capaian KKP HAM di Provinsi Lampung, di Ruang Anggrek Bagadang Resto & Convention Hall, Lampung, Selasa, (4/08).
Acara diawali dengan sambutan pembukaan oleh Kakanwil Kemenkumham Lampung sekaligus pemberian materi dan pidato kunci Direktur Jenderal HAM yang diwakili oleh Direktur Kerja Sama HAM, Bambang Iriana Dj. Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Lampung menyampaikan “ucapkan terima kasih sebesar-besarnya karena perwakilan dari semua Kabupaten/Kota di Lampung hadir dalam pertemuan ini, walaupun dilaksanakan dalam masa pandemi COVID19. Hal ini menunjukkan komitmen yang cukup menggembirakan dari pemerintah daerah di Provinsi Lampung. Kakanwil Lampung juga menyampaikan kendala utama yang selama ini menghambat proses pelaporan KKPHAM (dan juga aksi HAM). Untuk mendorong kelancaran pelaporan, pihak Kanwil terus berusaha mendorong pelaporan dengan rutin mengadakan rapat koordinasi dan rapat kerja teknis, baik dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun dinas (OPD) terkait” ujarnya.
Dalam Pidato Kunci Direktur Kerja Sama HAM, Bambang Iriana Dj, mennyampaikan “mengenai pelaksanaan Implementasi Aksi HAM Daerah dan KKP HAM. Lewat program Aksi HAM Daerah dan KKP HAM pemerintah pusat ingin melihat dan memantau kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dalam berbagai aspek ekonomi sosial dan budaya. Penghargaan yang diberikan terkait KKPHAM dimaksudkan untuk mengapresiasi kinerja yang sudah baik dan juga memotivasi daerah lain untuk melakukan hal yang sama” ungkapnya.
Program Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan wujud dari pertanggungjawaban pemerintah dalam pemenuhan HAM sekaligus penjabaran dari implementasi HAM dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara dan bidang lain. Program ini bukan merupapkan kontestasi tetapi diharapkan dapat memacu pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat serta menunjukkan dunia internasional terkait dengan komitmen Pemerintah dalam pemenuhan HAM sekaligus meningkatkan ‘prestise’ daerah bersangkutan.
Tujuan kegiatan ini untuk memantau perkembangan pelaksanaan program Kabupaten/Kota Peduli HAM di Kabupaten/Kota khususnya di provinsi Lampung dan mengidentifikasi permasalahan yang timbul maupun mencari jalan keluar terhadap pelaksanaan program Kabupaten/Kota Peduli HAM di Provinsi Lampung.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan dari unsur pemerintah daerah Provinsi dan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Lampung. Jumlah peserta keseluruhan yang menghadiri rapat ini adalah 45 orang termasuk dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, dengan narasumber diantaranya; Direktur Kerja Sama HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, SH, LLM dengan bahsan terkait Implementasi Pelaporan Aksi HAM Daerah dan Kaitannya dengan Kabypaten/Kota Peduli HAM sebagai bagian dari Implementasi RANHAM; Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo, SH, MH; dengan bahasan terkait Perolehan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Lampung; Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri RANHAM Wilayah I, Ruth Marshinta Sarumpaet dengan materi terkait Implementasi Permenkumham No. 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri, Andi Taletting L, menyampaikan materi terkait Evaluasi Pelaporan Aksi HAM daerah 2019,mengenai Pelaporan aksi HAM 2020, dan RANHAM 2020-2024, yang dimoderatori oleh Kadiv Yankumham Kakanwil Kemenkumham Lampung, Fatmawati.
KKPHAM dilaksanakan untuk melihat sinergi daerah, melihat struktur proses dan capaian yang sudah dicapai daerah dan semua aspek penghargaan lain (Kota Peduli Anak, LH). Serta mengenai penyusunan revisi Permen tentang KKPHAM yang rencananya, akan bersifat generik berlaku seluruh Indonesia, lebih fokus ke indikatornya, indikator netral yang diharapkan mampu mengurangi perbedaan-perbedaan yang menghambat pelaksanaan di daerah-daerah tertentu sebagaimana Permen sebelumnya
Degan kegiatan ini diharapkan pihak Kanwil Kemenekumham Lampung agar dapat lebih sering mengadakan rapat atau pertemuan dengan pihak provinsi Kabupaten/Kota untuk memantau pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM secara berkesinambungan serta diperlukan koordinasi dan sinergi bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Lampung terutama jika sudah terdapat pergantian pejabat/pegawai yang mengawal Aksi HAM dan KKP HAM.
Terkait dengan Kondisi pandemi Covid-19 maka akan timbul kendala baru dimana Bagian Hukum kab/Kota sulit melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengingat masih adanya keharusan Work from Home (WFH). Untuk itu dalam kegiatan tersebut diharapkan tidak menjadikan alasan daerah untuk tidak mengumpulkan data kab/Kota Peduli HAM. Walaupun masih dalam pandemi COVID, lokasi yang tidak jauh dan status yang masih aman memungkinkan untuk diadakan kunjungan dan tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan. Diharapkan dalam penyampaian data Indikator Kabupaten/kota peduli HAM dengan Permen yang baru tentunya akan mempermudah daerah melakukannya dan sudah sesuai dengan standar yang ada.
Kehadiran perwakilan dari seluruh Kabupaten/Kota di Lampung walaupun dalam masa pandemic menunjukkan perhatian yang serius terhadap acara ini dari pemerintah setempat. Baik Kanwil maupun Pemda Lampung sudah memfasilitasi aksi pelaporan maupun penyelenggaraan Kab/Kota Peduli HAM di Kab/Kota, dan akan tetap berkomitmen mendorong konsistensi pelaporan ke depannya capaian Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung baik pada aksi HAM maupun perolehan penghargaan Kabupaten/Kota peduli HAM pada tahun 2020 dapat lebih meningkat dibanding tahun sebelumnya.(sa)