Banjarmasin, ham.go.id – Kamis (6/8), Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) juga melaksanakan tugas koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian dan mencari solusi terbaik dari berbagai permasalahan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan. Adapun permasalahan yang di koordinasikan dalam rapat adalah terkait pengaduan Persatuan Masyarakat Adat (Permada) Kab. Tanah Laut (Sdr. Aban) tentang permasalahan adanya lubang bekas galian tambang batu bara milik CV. Datra Katama Jaya di Desa Kintap, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan yang sudah satu tahun lebih belum ditutup oleh pihak perusahaan.
Rapat dibuka oleh Rosita Amperawati, Kepala Bidang HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan. “Terkait permasalahan tersebut, Asep Suderajat, Kasubdit Yankomas Wilayah III menjelaskan tentang duduk permasalahan yang diadukan oleh Penyampai Komunikasi dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal HAM.
Kemudian Rosita Amperawati menjelaskan telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Tanah Laut melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota Tanah Laut. Lebih lanjut, Rosita menyampaikan tanggapan dari Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota bahwa terkait permasalahan tersebut bukanlah wewenang dari Pemerintah Kabupaten/Kota Tanah Laut melainkan Dinas Pertambangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan akan menindaklanjuti kepada Dinas Pertambangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait pengaduan dari Penyampai Komunikasi untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut untuk mendorong penyelesaian dan mencari solusi terbaik dari kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan terkait pembentukan Pos Yankomas. “Sudah berapa Pos Yankomas yang terbentuk di Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan?” ujar Asep Suderajat, Kasubdit Yankomas Wilayah III Ditjen HAM. “Sudah terbentuk 21 Pos Yankomas di UPT”, jawab Rosita Amperawati, Kepala Bidang HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan. Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk tetap saling berkoordinasi terkait permasalahan dugaan pelanggaran HAM Persatuan Masyarakat Adat (Permada) agar dapat ditindaklanjuti ke instansi terkait.
Sebagai informasi tambahan, sebelum kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi tersebut dilakukan, Direktur Jenderal HAM telah mengukuhkan Tim Pos Yankomas dan melakukan penguatan pelayanan publik berbasis HAM bagi para Pejabat Kanwil dan Kepala UPT se-Kalimantan Selatan.