Pangkal Pinang, ham.go.id – Senin (27/7), Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) melaksanakan tugas koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung. Hingga keesokan harinya, Selasa (28/7), kegiatan ini dilanjutkan dengan pemantuan ke beberapa UPT yang sudah terbentuk Pos Yankomas.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian dan mencari solusi terbaik dari berbagai permasalahan pelanggaran HAM, baik yang dikomunikasikan maupun yang belum/tidak dikomunikasikan. Adapun permasalahan yang di koordinasikan dalam rapat adalah terkait pengaduan Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) tentang permasalahan permohonan perlindungan terhadap beberapa nelayan yang ditahan oleh polisi di Sungailiat, Kab. Bangka, setelah melakukan aksi menolak kerusakan wilayah pesisir yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan timah.
“Terkait permasalahan tersebut, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung telah menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Polres Bangka dan melakukan penggalian informasi langsung kepada Kepala Desa Matras,” ujar Suherman, Kepala Bidang HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, sembari membuka kegiatan rapat. Lebih lanjut, Asep Suderajat, Kasubdit Yankomas Wilayah III, menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut untuk mendorong penyelesaian dan mencari solusi terbaik dari berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan terkait Pos Yankomas. “Pos Yankomas tidak hanya harus dibentuk namun juga disosialisasikan agar semakin dikenal dan dekat dengan masyarakat sebagai pelayanan pengaduan dugaan permasalahan HAM,” ujar Asep Suderajat, Kasubdit Yankomas Wilayah III Ditjen HAM. Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan kunjungan terhadap dua Unit Pelaksana Teknis di wilayah Bangka Belitung yakni Rupbasan Kelas II Pangkalpinang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Selepas kegiatan koordinasi dan konsultasi, Tim Yankomas melanjutkan kegiatan selanjutnya yakni pemantauan Pos Yankomas., Tim Subdit Yankomas Wilayah III didampingi oleh Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung melakukan peninjauan Pos Yankomas di Rupbasan Kelas II Pangkalpinang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Kegiatan pemantauan Pos Yankomas ini dilakukan untuk mengetahui kendala terkait pelaksanaannya, baik dalam hal sarana dan prasarana, teknis petugas dalam menerima penyampaian permasalahan HAM dari masyarakat, maupun penggunaan aplikasi SIMASHAM. Dari pemantauan tersebut, juga ditemukan beberapa inovasi terkait pelaksanaan Pos Yankomas seperti adanya proyektor videotron yang menampilkan informasi pelayanan dan kegiatan Rupbasan termasuk layanan Pos Yankomas, serta adanya layar survey kepuasan terhadap pelayanan bagi pengguna layanan.
Adanya Pos Yankomas yang tersebar di seluruh Indonesia, yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, diharapkan dapat memudahkan akses masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Selain itu, hal ini bertujuan untuk mendekatkan layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM supaya lebih dekat dengan masyarakat.