Pembahasan Nota Kesepahaman Kemenkumham dengan LPSK

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jederal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) c.q. Direktorat Kerja Sama HAM ikut serta dalam rapat pembahasan Nota Kesepahaman (NK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui daring aplikasi zoom meeting sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi, jakarta(10/08).

Dengan akan berakhirnya NK antara LPSK dengan Kemenkumham tentang peningkatan kapasitas perlindungan saksi dan korban tindak pidana dari aspek hukum dan hak asasi manusia, maka lpsk dan kemenkumham mengadakan pertemuan untuk membahas perpanjangan kerja sama tersebut.

NK kerja Sama anatar LPSK dengan Kemenkumham akan berakhir pada bulan September 2020, selama ini kerja sama antar kedua instansi telah berjalan dengan baik dan perlu dilakukan perpanjangan NK sebagai upaya penguatan kapasitas kelembagaan khususnya dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban tindak pidana.

LPSK menyampaikan bahwa, “dalam konteks HAM sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK telah memberikan bantuan kepada korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu seperti; peristiwa talangsari, petrus, semanggi, tanjung priok, wasior-wamena, dan peristiwa 1965 hal tersebut juga telah disampaikan kepada Dirjen HAM pada saat audiensi beberapa waktu lalu membahas mengenai apa yang bisa dilakukan oleh Negara terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu. ” ungkapnya.

Tujuan dari NK ini sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam peningkatan kapasitas perlindungan saksi dan korban tindak pidana dari aspek hukum dan hak asasi manusia, dan untuk mewujudkan peningkatan kapasitas perlindungan saksi dan korban tindak pidana dari aspek hukum dan hak asasi manusia bagi para pihak.

Kegiatan yang dihadiri oleh unit eselon satu yang termasuk dalam ruang lingkup kerja sama tersebut berjalan dengan hikmat dan interaktif kendatipun dalam daring/virtual meeting perwakilan dar Dtjen HAM, kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan RANHAM Wilayah I, Ruth Marshinta S menyampaikan,”bahwa ruang lingkup dalam nota kesepahaman sudah cukup memadai, dan akan dirinci dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LPSK dengan Ditjen HAM,”pungkasnya.

Diharapkan setelah rapat pembahasan ini, draft NK dapat disempurnakan kembali berdasarkan masukan-masukan hasil diskusi, dan setelah adanya draft NK dimaksud seluruh unit eselon I terkait di lingkungan Kemenkumham (Ditjen HAM, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal , dll) diharapkan dapat menindaklanjuti NK tersebut kedalam PKS dimasing-masing unit sebagai turunan dari NK tersebut.(sa)

Post Author: operator.ks1