Tanggapi Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Ditjen HAM Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Terkait Hak atas Pendidikan Melalui Pembelajaran Jarak Jauh

Jakarta, ham.go.id – Dampak pandemi Covid-19 dipandang tidak hanya menyentuh sektor ekonomi, tetapi juga dirasakan di dunia pendidikan. Salah satu yang cukup ramai dibincangkan di media belakangan adalah kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam rangka menemukan solusi-solusi atas sejumlah tantangan di dunia pendidikan pada era New Normal, Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan rapat penyusunan rekomendasi terkait Hak Atas Hak Pendidikan Melalui Pembelajaran Jarak Jauh , di ruang rapat utama Direktorat Jenderal HAM, Selasa (11/8).

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi membuka kegiatan penyusunan rekomendasi yang mengundang Kementerian dan Lembaga yang menjadi pemangku kepentingan PJJ ini. “Ketika muncul Pandemi (covid-19) maka kita menyadari bahwa ada persoalan di sarana dan prasarana di Ibukota memang tidak menjadi masalah, namun kendala sarana prasarana dirasakan siswa-siswi kita di luar Jakarta,”ucap Mualimin.

Mualimin menekankan bahwa rapat kali ini bukan bermasuk menuding pihak-pihak terkait mengenai kebijakan dalam dunia pendidikan di era new normal. “Kami ingin memperoleh masukan apabila publik menanyakan mengenai pemenuhan HAM khususnya pendidikan, harapannya, setelah rapat ini kami telah mendapat gambaran yang utuh,” imbuh Mualimin.

Pada rapat penyusunan rekomendasi kali ini, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang menjadi panitia mengundang dua narasumber lainnya yaitu Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Koordinator Bidang Hukum dan Tata Laksana Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2