Pekanbaru, ham.go.id – Pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020, Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan kegiatan Koordinasi dalam rangka Aksi HAM Tahun 2020 ke Bagian Hukum Sekretariat Kota Dumai. Pelaksanaan kegiatan ini untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan evaluasi Pelaporan Aksi HAM B04 dan pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM B08 Tahun 2020. Untuk Aksi HAM tahun 2020 terdapat data dukung yang belum diperoleh karena kegiatan terkendala pandemi Covid-19 namun hal ini dapat disiasati dengan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara virtual. Data dukung dikirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau berupa hardcopy. Selain itu tim dari Bidang HAM juga melakukan sosialisasi adanya Ruang Laktasi pada instansi daerah. Ketersedian ruang laktasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.
Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM Nasional pada Pemerintah Daerah berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200/2456/SJ tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200/2457/SJ tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi. Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB di ruang rapat Bagian Hukum Sekretariat Kota Dumai. Bidang HAM Kantor Wilayah Hukum HAM Riau dipimpin oleh Kasubbid P3 Ham, Mex Mahdy, 3 orang staf bidang HAM, Raja Syafri, Nurhasanah Harahap dan Mohd, Fauzan Hanafi. Serta 1 orang staf Subbagian keuangan, Ricki Renaldi. Sementara Bagian Hukum Setda Kota Dumai diwakili oleh ibu Susi dan bapak Ardenolis beserta beberapa orang staf Bagian Hukum. (Humas Kanwil Riau)