Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, beserta jajaran Pimti Pratama di lingkungan Ditjen HAM menerima kunjungan silaturahmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dihadiri oleh Manager Nasution beserta jajarannya, kamis (13/8).
Audiensi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ditjen HAM tetap dengan memperhatikan Protokol Kesehatan, yang menjaga physical distancing, penggunaan Masker dan handsanitizer.
Sebagai informasi ini bukan kali pertama dilakukan audiensi antara Ditjen HAM dengan LPSK. Pada bulan Juni lalu terkait Pelanggaran HAM Berat (PHB) yang juga menggandeng LPSK dalam pelaksanaan pemulihan korban PHB terdampak secara Non Yudisial di lampung. Kemudian tepat pada Hari Anti Penyiksaan di bulan Juli dilakukan Pembahasan Internal Kemenkumham draft Nota Kesepahaman (NK) antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang rapat bersama Gedung Sentra Mulia.
Pada pertemuan kali ini, Direktur Jenderal HAM menyampaikan rencana kerja sama yang bisa dilakukan bersama LPSK terutama tentang Pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Mualimin berharap agar pihak dari LPSK tidak segan untuk selalu hadir ke Ditjen HAM baik untuk melakukan sinergi atau sekedar bersilaturahmi sembari bertukar pikiran. Dari hal ini diharapkan hubungan baik antara Ditjen HAM dan LPSK bisa memberikan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (Humas Ditjen HAM)