FGD Analisis Produk Hukum Daerah Dari Perspektif HAM di Provinsi Jawa Barat

Bandung, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM Cq. Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan koordinasi analisis peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kelompok Rentan membahas Produk Hukum Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada tanggal 13 Agustus 2020. Kegiatan di laksanakan di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, dengan menghadirkan 2 (dua) Narasumber yaitu: Kepala Bidang HAM Hasbullah dan Kepala Sub Direktorat Instrumen Hak Kelompok Rentan Hidayat. serta di hadiri oleh 15 peserta yang terdiri dari Bagian Hukum Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Garut.

“Raperda ini diharapkan bisa  mengcover 10 hak dasar bagi anak yang terdapat dalam konvensi hak anak yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990” Ujar Hidayat. Selanjutnya disampaikan “Contohnya dibuat pengaturan terkait, pembangunan tempat/ruang bermain anak di setiap taman kota, kantor-kantor pelayanan publik, Pengaturan terkait anak jalanan yang marak di Jawa Barat,” Pungkasnya. (ab)

 

Post Author: Operator Info 3