Kupang, ham.go.id – Sebagai wujud kehadiran Negara dalam penyelesaian permasalahan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur memberikan pelayanan pengaduan bagi masyarakat umum terkait dugaan pelanggaaran Hak Asasi Manusia.
Dan secara rutin, Tim Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Koordinasi Yankomas guna membahas serta mengkaji permasalahan yang dikomunikasikan secara lisan dan tertulis melalui Kantor Wilayah.
Dalam pertemuan rapat kali ini, sebanyak 11 kasus dibahas diantaranya terkait permasalahan tanah, kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana penggelapan, perilaku Aparatur Negara, TASPEN, CPNS serta pengrusakan dan pemalsuan dokumen, bertempat di ruang multifungsi Kantor Wilayah, Jum’at (14/8/2020).
Bersama Menuk Raharjanti, Kasi Ekosob Subdit Yankomas Wilayah III Dirjen HAM, Buis Virgianingsih (JFU Pengolah dan Penyusun Data Sio Sipol Subdit Yankomas Wilayah III Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI, Plt. Kepala Bidang HAM Ariance Komile dan Kasubid Pemajuan HAM, Jean Sunbanu, serta beberapa stakeholder terkait turut hadir dalam Rapat Yankomas guna membahas permasalahan yang disampaikan oleh pelapor kepada Tim Yankomas Kantor Wilayah, yakni BKD TTTU, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT, BPN Kanwil Provinsi NTT, Polda NTT, Korem, TASPEN, LBHS NTT dan P2T2A NTT.
Ariance Komile menerangkan Kantor Wilayah bersifat mendorong percepatan penyelesaian permasalahan setelah diperoleh rekomendasi terhadap kasus yang dibahas, tentu dengan harapan kedepan seluruh stakeholder dapat bersama-sama membangun koordinasi dan komunikasi yang baik dalam rangka penyelesaian masalah adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat yang dikomunikasikan kepada Kantor Wilayah. (red/foto: Humas Kanwil NTT)