Banda Aceh- Bertempat di Aula Bangsal Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam rangka Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kab/Kota yg Berperspektif HAM melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang berkenaan dengan Draft RaQan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan, dan Draft Raqan Kota Langsa tentang Kota Layak Anak. Rabu (19/8).
Mengawali acara ini Kepala Divsi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmitha, memberikan pendahuluan tentang teknis pembuatan dan tata cara pembentukan sebuah Peraturan Daerah ( Perda), dimana di Provinsi Aceh dikenal dg sebutan Qanun, agar dapat memberikan manfaat, memperhatikan tata cara dan ketentuannya serta Produk Hukum Daerah harus berspektif HAM, dimana tidak bertentangan dengan kepentingan umum, tidak diskriminatif terhadap suku, agama, ras, antar golongan dan gender.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber 1 yaitu Prof Dr. Syahrizal Abbas, MA Guru Besar UIN Ar Raniry Banda Aceh dengan Tema Produk Hukum Daerah Berbasis Hak Asasi Manusia ( Analisis Terhadap Draft Rancangan Qanun Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan dan Draft Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Kota Layak Anak).
Dilanjutkan narasumber 2 Profesor Syahrizal Abbas, yang menjelaskan bahwa Produk daerah dpt dibentuk berdasarkan atas Perintah perundang-undangan yg lebih tinggi; Rencana pembangunan Daerah; Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; Aspirasi masyarakat di Daerah.
Sedangkan Narasumber 3, Guru Besar UIN AR Raniry menyampaikan lebih khusus berkenaan dengan Draft Raqan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan perlu dikaji ulang sebagai penambahan mata pelajaran mengingat kurikulum dan mata pelajaran yang telah ada sudah cukup banyak yang harus diikuti oleh siswa.
Sedangkan pembahasan Analisis Terhadap Draft Raqan Kota Langsa tentang Kota Layak Anak (KLA) harus jelas cakupannya, ciri dan karakteristiknya serta konkrit perumusannya sampai dengan pendanaan dan sanksi administratifnya.
Bertindak selaku moderator adalah Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Irfan, dengan peserta dari Bagian Hukum Setdako Langsa, Dinas BP3A Kota Langsa, Biro Hukum Setda Provinsi Aceh, DP3A Aceh, MPD Aceh, Unsur Akademisi Fak Syari’ah dan Hukum UIN Ar Raniry, Hakim Pengadilan Tinggi, Kejati Aceh, Polda Aceh dan dari Unsur Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Aceh. (Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh)