Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menyatakan pemerintah berkomitmen untuk menghidupkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pemerintah berencana menggulirkan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) ke DPR melalui mekanisme kumulatif terbuka.
Sebagaimana yang di komunikasikan oleh Pak Menkopolhukam, “Mudah-mudahan RUU KKR kita harapkan dalam waktu yang tidak lama lagi sudah bisa diwujudkan sebelum periode Bapak Presiden Jokowi selesai,” ucap Mualimin dalam acara “Merawat Damai Aceh: Refleksi Pasca 15 Tahun MoU Helsinski”, Selasa (18/8).
Mualimin menuturkan bahwa pemerintah sejatinya tidak berpangku tangan dalam menangani pelanggaran HAM Berat (PHB). Melalui Kemenkopolhukam sejak tahun 2018 telah dibentuk tim terpadu yang menggandeng termasuk Kemkumham sebagai anggota tim terpadu dalam hal ini Ditjen Ham dipercayakan untuk turun langsung di lapangan terkait penanganan PHB. “Tim terpadu mengfokuskan upaya pemulihan pada korban atau pun masyarakat terdampak, kini kami tengah menangani pemulihan terhadap korban terdampak di Talangsari dan juga memulai untuk di Aceh Selatan,” jelas Mualimin dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daring itu.
Upaya pemerintah dalam menangani PHB tidak menafikan kerja-kerja yang dikerjakan Komnas HAM. “Sekali lagi kami dari pemerintah tidak ingin mencampuri apa yang sudah komnas HAM lakukan… Kami semata-mata ingin pemerintah hadir dan mendengarkan keluhan-keluhan korban,” ucapnya pada kegiatan yang diikuti juga oleh Komisioner Komnas HAM dan Komisioner Komnas Perempuan tersebut.
Kegiatan Seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Syiah Kuala ini juga menghadirkan Wakil Presiden RI ke-12 untuk menyampaikan keynote speech. Kegiatan ini juga diikuti oleh Wali Nanggroe Aceh, dan Rektor Unviersitas Syiah Kuala. Usai kegiatan selesai terdapat sejumlah rekomendasi yang disusun panitia. Di mana salah satu isi rekomendasinya adalah mendorong agar pemerintah pusat melalui KemenkumHAM mendorong untuk mempercepat pengesahan RUU KKR sebagai payung hukum untuk penyelesaian kasus PHB. (Humas Ditjen HAM)