Padang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengadakan acara Pengukuhan pos pengaduan HAM (Pos Yankomas) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar bertempat di Aula Pengayoman Kemenkumham Sumbar, Selasa (18/08). Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Sumbar dan diikuti oleh para Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi.
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI telah memiliki layanan pengaduan HAM berbasis online yaitu aplikasi SIMAS HAM. Namun, situasi dilapangan tidak semua masyarakat memiliki akses internet. Untuk menjangkau serta mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, maka Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat membentuk Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia (YANKOMAS) pada 28 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
Pos Yankomas pada UPT akan bertugas menerima pengaduan dan konsultasi mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia serta memberikan informasi perkembangan tindak lanjut kepada pengadu. “Hadirnya Pos Yankomas pada UPT di lingkungan Kanwil Kumham Sumatera Barat diharapkan akan lebih banyak menjaring pengaduan pelanggaran HAM yang ada di daerah. Dan saya harap setiap petugas yang bertugas pada Pos Yankomas benar-benar memahami fungsi Yankomas sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di masyarakat,” jelas Suharman.
Setiap anggota yang bertugas di Pos Yankomas pada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian telah dibekali dengan bimbingan teknis sehingga diharapkan memahami betul tata cara penerimaan pengaduan dan Standar Operasional Prosedur Yankomas. Dengan dikukuhkannya anggota pos Pengaduan HAM ini diharapkan permasalahan HAM yang disampaiakan oleh masyarakat dapat diselesaikan dan dicarikan solusinya. (LE)