Banten, ham.go.id – Senin, 24 Agustus 2020, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, R. Andika Dwi Prasetya, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih, dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Huntal H. Hutauruk, serta seluruh staf Bidang HAM melakukan kunjungan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Serang.
Kunjungan ini dalam rangka memverifikasi secara langsung pemenuhan kriteria pelayanan publik berbasis HAM yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dimana hasil verifikasi tersebut akan dilaporkan kepada tim penilai sebagai usulan memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM pada hari HAM pada se-dunia tanggal 10 Desember 2020 yang akan datang.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil dan rombongan melakukan pemeriksaan aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas pengunjung antara lain, maklumat pelayanan, ruang/loket/kotak pengaduan, toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu, informasi pelayanan publik, ruang laktasi, ruang bermain anak, rambu-rambu kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, jalan landai, dan loket/layanan khusus bagi lanjut usia, anak, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga menjadi sasaran pemeriksaan berikutnya. Antara lain ruang/loket/kotak pengaduan, toilet khusus WBP penyandang disabilitas, lantai pemandu, infromasi pelayanan publik, ruang laktasi, ruang bermain anak, rambu-rambu kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, jalan landai, loket/layanan khusus bagi WBP lanjut usia, anak, ibu hamil, dan penyandang disabilitas, tempat ibadah, sarana olahraga dan rekreasi, pelayanan kesehatan, persediaan air bersih, persediaan makanan dan minuman yang layak, alat kebersihan, sarana komunikasi dan informasi, pemisahan blok, ruang kunjungan, akomodasi, layanan perpustakaan, kejasama dengan instansi terkait dalam pemberian program, buku registrasi, prosedur/sarana pengaduan bagi WBP, dan pemberian program pembinaan.
Usai memeriksa beberapa area pelayanan publik, kakanwil juga mengecek kesiapan petugas. Kesiapan ini dalam hal memberikan pelayanan kepada kelompok rentan serta ketersediaan tenaga kesehatan dan psikolog. Kepatuhan seluruh pegawai baik pejabat maupun pelaksana juga tidak luput dari perhatia. Hal tersebut mencakup beberapaq standar pelayanan meliputi kompetensi, responsivitas, kredibiltas/integritas, ketersediaan petugas jaga untuk melayani kelompok rentan, ketersediaan tenaga kesehatan/psikolog, layanan bimbingan kegiatan, layanan bimbingan rohani, layanan fasilitas bantuan hukum, layanan isin luar biasa, layanan kegiatan kesenian dan olahraga, layanan konsultasi hukum, layanan pendidikan dan penyediaan bahan bacaan, layanan kunjungan tahanan, layanan pengaduan, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi sosial bagi pengguna napza, layanan makan dan air bersih, dan layanan pemberian pakaian perlengkapan makan, mandi, cuci dan tidur.
Kali ini tim melakukan verifikasi pada 3 UPT yakni Rumah Tahanan negara Kelas IIB Serang, Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang. (Red/Foto: Humas Kanwil Banten)