Yogyakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM terus mendorong pengarusutamaan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM). Kini giliran Unit Pelayanan Teknis KemenkumHAM di Daerah Istimewa Yogyakarta yang disambangi Tim Ditjen HAM.
Pemilihan DI Yogyakarta sebagai tujuan Diseminasi dan Penguatan HAM juga bukan tanpa alasan. Pada Tahun 2019 UPT di wilayah binaan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta belum memenuhi kriteria pelayanan publik berbasis HAM sehingga didapati belum dapat meraih penghargaan P2HAM. “Penurunan jumlah penerima penghargaan UPT tahun 2019 yang belum maksimal memenuhi kriteria penghargaan P2HAM dikarenakan ada peningkatan standar penilaian daripada tahun 2018,” ucap Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah 2 Olivia Dwi Ayu yang memimpin Tim Diseminasi dan Penguatan HAM untuk memberikan penguatan terkait P2HAM di DI Yogyakarta, Rabu (26/8).
Karena itu, Olivia menambahkan Diseminasi dan Penguatan tentang P2HAM di beberapa UPT dirasa masih tetap relevan. “Tujuannya (kunjungan ke UPT) agar mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dan mendorong agar UPT untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM,” kata Olivia kala dihubungi tim Humas Direktorat Jenderal HAM
Olivia bersama dengan Tim nya dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM didampingi oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Yogyakarta diagendakan akan mengunjungi 10 UPT KemenkumHAM selama lawatan empat hari (25-28 Agustus) di DI Yogyakarta itu. Selain memberikan penguatan HAM, Tim juga lebih lanjut akan secara terperinci memperhatikan implementasi P2HAM di setiap UPT yang dikunjungi. Ketersediaan ruang laktasi, toilet bagi kalangan difabel, dan sejumlah indikator lainnya.
Kala dikunjungi, Kepala Rumah Tahanan Kelas II Wonosari, Marjiyanto, menyambut baik kehadiran Tim Diseminasi dan Penguatan dari Direktorat Jenderal HAM. Ia menyatakan seluruh jajaran Rumah Tahanan Kelas II Wonosari berkomitmen penuh untuk menjalankan P2HAM. “Kami telah melakukan perubahan mengikuti petunjuk-petunjuk dengan menyesuaikan standar P2HAM,” jelas Marjiyanto. (Humas Ditjen HAM)