Permudah Akses Layanan Pengaduan HAM, Kanwil Kemenkumham Malut Gelar Pengukuhan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat

Ternate, ham.go.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) terus berupaya meningkatkan pelayanan publik termasuk di antaranya kemudahan akses layanan pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Pengukuhan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Pos Yankomas) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut, Rabu (26/08/2020).

Pengukuhan Pos Yankomas dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Husni Thamrin, didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, Kadiv Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran dan Kadiv Pemasyarakatan Muji Raharjo Drajat Santoso serta diikuti oleh perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi yang berada di Kota Ternate Ternate, sementara untuk UPT yang berada di luar Kota Ternate mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui zoom meeting.

Kakanwil Husni Thamrin dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan serta keberadaan Pos Yankomas yang sebelumya telah dibentuk pada seluruh satuan kerja unit pelaksana teknis yang ada di wilayah Maluku Utara dimaksudkan untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Komunikasi Masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya Pos Yankomas di UPT, masyarakat bisa dengan mudah mengakses layanan pengaduan HAM khususnya di daerah yang jauh dari perkotaan, guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM,” ujar Kakanwil Husni Thamrin.

Menurut Kakanwil, sampai saat ini terdapat 238 Pos Yankomas yang telah berdiri di UPT maupun Kanwil se Indonesia, untuk wilayah Maluku Utara sendiri terdapat 14 UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi yang telah membentuk Pos Yankomas.

Kakanwil juga mendorong agar seluruh satuan kerja dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Pos Yankomas sebagai layanan pengaduan HAM berbasis online.

Kegiatan pengukuhan Pos Yankomas juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan terhadap UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi terhadap capaian kinerja yang telah diraih guna mendorong peningkatan kinerja khususnya pelayanan publik melalui keberadaan Pos Yankomas di setiap satuan kerja. (Red/Foto: Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Maluku Utara).

 

PENGUKUHAN YANKOMAS 8

 

PENGUKUHAN YANKOMAS 8

 

PENGUKUHAN YANKOMAS 8

 

PENGUKUHAN YANKOMAS 8

 

PENGUKUHAN YANKOMAS 8

 

PENGUKUHAN YANKOMAS 8

 

PENGUKUHAN YANKOMAS 8

Post Author: Operator Info 3