Jakarta, ham.go.id – Dirjen HAM sebut Perempuan dan Anak rentan terhadap tindakan kejahatan seksual yang merupakan pelanggaran HAM. Dalam keynotespeechnya pada Seminar bertajuk Peran Perlindungan HAM sebagai Upaya Memerangi Kejahatan Seksualitas terhadap Anak dan Perempuan dalam Pembaharuan Hukum Pidana mewakili menkumham yang diselenggarakan oleh Hukum President University, Jumat (28/8).
“Kejahatan seksual baik kekerasan maupun pelecehan merupakan bentuk pelanggaran HAM,” jelas Mualimin.
Perempuan dan anak, sambung Mualimin, merupakan subjek yang rentan terhadap tindakan kejahatan seksual. Padahal dampak kekerasan maupun pelecehan sangat mempengaruhi hidup korban.
“Oleh karena itu, memberantas kejahatan seksual merupakan tanggung jawab pemerintah,” kata Direktur Jenderal HAM.
Dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan seksual, Mualimin menerangkan pemerintah meratifikasi sejumlah instrumen HAM internasional seperti konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau yang dikenal dengan CEDAW dan Konvensi Hak Anak beserta protokol opsionalnya mengenai perdagangan anak, pornografi anak, dan pelacuran anak.
Selain pencegahan, Mualimin menilai pelindungan terhadap korban juga tidak kalah pentingnya untuk dikerjakan. Mulai dari bantuan kesehatan fisik dan psikologis, pelindungan dari ancaman pihak tertentu serta kompensasi pada korban bersamaan dengan penegakan hukum bagi pelaku wajib dilaksanakan.
Mualimin mengapresiasi pihak fakultas hukum President University yang telah menyelenggarakan seminar dengan tema kejahatan seksual. “Semoga diskusi kali ini bisa menjadi pemikiran kita bersama bagaimana memberantas kejahatan seksual baik terhadap anak maupun perempuan,” pungkasnya. (Humas Ditjen HAM)