Kendari, ham.go.id – Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal HAM melalui Sub Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I telah melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun permasalahan yang menjadi perhatian dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari (26-28 Agustus 2020) tersebut adalah dua diantaranya terkait dengan ganti rugi hak atas tanah di Kabupaten Wakatobi serta satu terkait dengan ganti rugi atas tanah HGU di Kabupaten Konawe Selatan.
Tim Direktorat Yankomas juga telah mengundang beberapa perwakilan dari instansi terkait yaitu Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
“Dua permasalahan yang ada di Kabupaten Wakatobi sudah jelas tidak memiliki alas hak yang sah, jadi dengan ini kita samakan persepsi,” ujar Tim Yankomas Ditjen HAM.
Tim Yankomas menambahkan, “untuk satu pengaduan PK yang ada di Konawe Selatan sudah dilakukan upaya mediasi oleh Pemerintah Daerah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, hanya saja pada saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bukti agar tanah HGU tersebut yang apabila memang sudah diukur dan sesuai dapat dikembalikan kepada warga masyarakat”.
Tim Direktorat Yankomas berkesempatan untuk bertemu langsung dengan Bapak Sofyan, S.Sos, S.H., M.H. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, yang mana beliau sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Yankomas tahun 2013 hingga 2017. Pada kesempatan yang sama diajukan penandatanganan serta pengalihan hak ciptaatas karya cipta beliau berupa Aplikasi SIMASHAM yang hingga saat ini masih dioperasionalkan sampai ke tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Selain melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi atas permasalahan HAM di Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim Yankomas yang terdiri dari Edwin Aldrin Purba (Kepala Subdit Yankomas Wilayah I), Roni Pratomo Yudistian (Kepala Seksi Hak Sipol Yankomas Wilayah I), dan Dian Surya Atmaja (JFU Hak Ekosob Yankomas Wilayah I) serta dua orang pendamping dari Bidang HAM pada Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Muh. Akram dan Erlisna) juga melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM (POS YANKOMAS) di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Kendari, Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari. (yg)