Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM ikut aktif mendorong pembahasan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPED) atau juga yang dikenal Konvensi Anti Penghilangan paksa agar segera diratifikasi.
Demikian yang disampaikan Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga dalam bahasannya sebagai salah satu Narasumber pada kegiatan webinar bertajuk “Menagih Komitmen Negara untuk Ratifikasi Anti Penghilangan Paksa”, Senin (31/8).
Timbul menyatakan pembahasan naskah akademiknya harus sesegera mungkin dituntaskan. “Yang harus dikerjakan segera adalah bagaimana NA (Naskah Akademik) ini bisa segera diselesaikan kemudian juga izin prakarsanya,” imbuh Timbul Sinaga.
“Harapannya, tahun 2021 (Konvensi Anti Penghilangan Paksa) bisa masuk ke Prolegnas,” ucap Timbul pada kegiatan daring yang diselenggarakan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Selain Direktur Instrumen HAM, KontraS juga turut mengundang Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, yang juga merupakan ketua Panitia Khusus untuk Orang Hilang DPR RI pada tahun 2009, kemudian manajer Riset Amnesty Internasional, Papang Hidayat dan Aktivis KontraS, Syaharbanu.
Dalam forum ini, lebih lanjut Timbul juga memaparkan upaya pemerintah dalam penanganan pelanggaran HAM berat. Menurutnya pemerintah memprioritaskan pada upaya-upaya pemulihan. “Kalau upaya yudisial itu silahkan Komnas HAM, tapi kita juga kan tidak boleh melupakan kemanusiaan korban, sehingga kami fokus pada pemulihan,” terang Timbul. (Humas Ditjen HAM)