Yogyakarta, ham.go.id – Penghargaan Kabupaten Kota Peduli HAM (KKP) bertujuan untuk, memotivasi pemerintah daerah kabupaten kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dan memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, terutama ialah pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan. Demikian disampaikan Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DIY pada pelaksanaan rapat koordinasi kabupaten kota peduli HAM, Selasa (01/09/20).
“Pemerintah terus menerus hadir dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk kami jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta yang terus berkomitmen dalam upaya pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi maupun instrumen HAM lainnya, baik nasional dan Internasional.” jelasnya.
Upaya pemajuan dan pemenuhan HAM ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Dengan partisipasi dan dukungan seluruh lapisan masyarakat, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.
Pelaksanaan rapat koordinasi yang diikuti oleh Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum Setda DIY, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan seluruh instansi pemerintah daerah pada kabupaten kota Propinsi DIY tersebut dihadiri pula oleh para pimpinan tinggi pratama dan pejabat pengawas kanwil kemenkumham DIY.
Menurut Purwanto, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia kegiatan rapat koordinasi penilaian kabupaten kota peduli HAM Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2020 adalah untuk mengimplementasikan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
“Selain itu juga bertujuan untuk memberikan dorongan kepada kabupaten kota dalam rangka persiapan penilaian kabupaten kota Peduli HAM, sehingga diharapkan seluruh kabupaten kota di DIY dapat mempertahankan Predikat sebagai kabupaten kota Peduli HAM.” kata Purwanto.
(Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)