Yogyakarta, ham.go.id – Guna memberikan masukan terkait dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Rancangan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM Kabupaten Gunungkidul Pengarusutamaan Gender Tahun 2020, kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) D.I. Yogyakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), Rabu (02/09/20) bertempat di GK Steak Coffee da Resto dengan mematuhi standar protokol kesehatan. Melalui tema ” Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Dari Berperspektif Hak Asaai Manusia Tahun 2020″ kegiatan FGD tersebut diharapkan mampu memberikan masukan atas Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi perhatian masyarakat dan berkaitan dengan HAM.
“Dalam konteks HAM, maka Peraturan Daerah merupakan elemen terpenting dalam Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah lainnya tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lain. Dalam substansi peraturan perundang-undangan secara umum dapat dikatakan menghormati nilai-nilai HAM, adalah apabila substansi peraturan dimaksud menjunjung tinggi atau tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.” kata Purwanto, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia kanwil kemenkumham DIY.
Kegiatan Fokus Group Discussion diikuti sebanyak 30 orang terdiri dari Tim Telaahan/ Rekomendasi Produk Hukum Daerah dari Perpektif Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Inisiator Raperda PUG (Anggota DPRD Gunungkidul), Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Gunungkidul, Badan Pebentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul, DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul, Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, dan Dinas Kesehatan Gunungkidul.
Diharapkan dengan kegiatan ini akan lahir dan terbit produk hukum daerah yang telah terintegrasi dengan nilai-nilai HAM dalam materi muatannya, serta sudah jelas mengenai pengaturan pembatasan nilai-nilai ham dalam sebuah produk hukum daerah. Dalam kaitannya dengan pembentukan Produk Hukum berperspektif HAM, salah satu prinsip yang harus diperhatikan ialah adanya Kesetaraan Gender. Untuk menciptakan dan mewujudkan peraturan perundang-undangan yang materi muatannya sensitif dan responsif gender, dilakukan melalui pengintegrasian perspektif gender. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)