Tim Ditjen HAM Laksanakan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM Bagi UPT Kemenkumham Sumatera Barat

Padang, ham.go.id – Tim Ditjen HAM dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Diseminasi dan Penguatan melaksanakan penguatan pelayanan publik berbasis ham bagi 12 UPT di lingkungan Kemenkumham Prov. Sumatera Barat. Kunjungan ini dikomandoi oleh Dewi Yuliana serta didampingi oleh Dewi Nofiyenti sebagai Kasubid Pemajuan HAM selama 4 hari tanggal 01 – 04 September 2020. (7/9)

Kunjungan diterima oleh para Kepala UPT/ perwakilan Kepala UPT beserta jajaran. Dari 28 UPT yang tersebar di Wilayah Kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, terdapat 12 UPT yang telah dikunjungi yaitu : Lapas Klas II B Solok, Rutan Klas II B Sawahlunto, LPKN Sawahlunto, Rutan Klas II B Batusangkar, Lapas Klas II A Bukittinggi, Bapas Klas II Bukittinggi, Kanim Klas II Non TPI Agam, Rutan Klas II B Padang Panjang, Rutan Klas II B Padang, Lapas Perempuan Klas IIB Padang, Lapas Klas II A Padang, dan Bapas Klas I Padang.

Maksud kunjungan ini adalah dalam rangka koordinasi pelaksanaan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), dengan tujuan: UPT lebih mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi dan penilaian P2HAM; serta dapat melakukan pembenahan berdasarkan masukan saran dari Tim yang telah turun ke lapangan berdasarkan kriteria yang ada dalam Permenkumham No. 27/2018

Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas UPT yang telah dikunjungi sebagian besar telah memenuhi kriteria, namun dari 12 UPT yang dikunjungi hanya Kanim Kelas II Non TPI Agam yang sudah memiliki lantai pemandu (guilding block) sesuai standar baku. Para pimpinan UPT menyampaikan bahwa mereka berkomitmen untuk menyanggupi segala masukan dan saran dari Tim Ditjen HAM dalam upaya membenahi pelayanan publik bagi masyarakat yaitu seperti lantai pemandu (guilding block), jalan landai dengan ramp, dan lainnya. (ep)

Post Author: operator.diskuat1