Jambi, ham.go.id – Tim Yankomas Ditjen HAM melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan di provinsi Jambi bertempat di Ruang Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Senin (7/09). Rapat dihadiri oleh 20 orang yang terdiri dari pejabat dan pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, serta pejabat dan pegawai Direktorat Yankomas dan perwakilan dari instansi yakni Kab. Sarolangun, Kantor Pertanahan Muara Jambi, Kepala Kepolisian Resor Muara Jambi dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.
Kegiatan tersebut membahas permasalahan yang dikomunikasikan oleh salah seorang warga Provinsi Jambi terkait adanya gangguan atas tanah hak miliknya yang terletak di Kab. Sarolangun Provinsi Jambi untuk Proyek Jalan Jalur Dua oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Terhadap warga tersebut yang hingga saat ini belum ada ganti ruginya.
Berdasarkan hasil rapat diperoleh informasi “bahwa terkait permasalahan dimaksud Pemkab Sarolangun telah menindaklanjuti dengan tinjau lokasi, dan dari hasil tinjau lokasi tersebut bahwa letak tanah yang dipermasalahkan tidak terletak dalam areal pembangunan jalan dua jalur yg diklaimnya. Berdasarkan peta pembebasan tanah proyek jalan dua jalur bahwa letak tanah tersebut tidak masuk areal pembebasan tanah untuk pembangunan jalan dua jalur.” ungkap Tim Yankomas Ditjen HAM.
Selanjutnya pembahasan berlanjut ke permasalahan salah seorang warga provinsi Jambi terhadap laporan hak milik atas tanah di Polres Muara Jambi, terkait tindak lanjut penanganan laporan yang dilakukan oleh Polres Muara Jambi mengenai tanah yang dimaksud diserobot oleh orang lain yang diketahui juga memiliki SHM terhadap tanah yang dimaksud. Warga tersebut mengeluhkan tindakan kepolisian yang tidak memberikan kepastian hukum.
Dari hasil pembahasan rapat koordinasi ini didapatkan informasi bahwa permasalahan yang dimaksud telah ditindaklanjuti oleh Polres Muara Jambi sampai ke penyelidikan, hanya mengingat pada saat penyitaan, ada surat dari Pengadilan Negeri Sengeti bahwa permasalahan penyerobotan tanah ini merupakan permasalahan perdata, dan permasalahan ini telah dilimpahkan kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.