Jambi, ham.go.id – Senin (07/09-2020) Untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Daerah terkait Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka penguatan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), Kabupaten/ Kota Peduli HAM, dan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi didampingi oleh Sekretaris Ditjen HAM Risma Indriyani, Direktur Yankomas Iwan Santoso, Direktur Kerja Sama HAM Bambang Iriana dan Direktur Informasi HAM Hajerati.
Acara diawali dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jambi Parsaoran Simaibang. Setelah itu Acara dilanjutkan dengan Sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi ini, Kakanwil Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan “Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi pada tanggal 21 Juli 2020 telah melaksanakan pengukuhan POS YANKOMAS pada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian dengan tujuan menerima pengaduan dan meneruskan permasalahantersebut untuk dilaporkan kepada Direktorat Yankomas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui aplimasi SIMASHAM dan konsultasi mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia serta memberikan informasi perkembangan tindak lanjut kepada pelapor. Hadirnya pos Yankomas pada UPT di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi diharapkan akan lebih memudahkan, membantu dan menyelesaikan permasalahan yang dialami atau dilihat oleh masyarakat itu sendiri” ujarnya.
Setelah itu Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi dalam arahannya menyampaikan “Penyelenggaraan pelayanan Pos Yankomas di setiap Unit Pelaksana Teknis tersebut juga harus berorientasi pada Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang menjunjung HAM dalam asas pelayanan publik yang terdiri dari adanya kepastian hukum, non diskriminasi, pemberian fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, serta kesamaan hak. Oleh karenanya, dibutuhkan komitmen dari seluruh Unit Pelaksana Teknis beserta Kantor Wilayah dalam mewujudkannya” pungkasnya. (foto/dok Humas Kanwil Jambi).