Palu, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM, melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan di Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (10/9), dibuka langsung oleh Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian dari permasalahan-permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan di Sulawesi Tengah. “Para peserta yang hadir dalam rapat, selaku para pihak, tentu saja memiliki tanggung jawab untuk memberikan persepsi dan pandangangan yang menjernihkan bagi masyarakat terkait permasalahan HAM,” pesan Kakanwil saat memberikan sambutan di awal kegiatan.
Rapat kali ini membahas empat kasus yang dikomunikasikan ke Ditjen HAM dan satu kasus yang dikomunikasikan ke Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dengan mengundang pihak-pihak terkait. “Instansi yang hadir pada rapat kali ini diharapkan dapat memberikan tanggapan sehingga dapat kami rumuskan jawaban atau rekomendasi terkait permasalahan tersebut,” ujar Asep Suderajat, Kasubdit Yankomas Wilayah III.
Adapun instansi terkait yang hadir secara langsung adalah perwakilan dari Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kantor Imigrasi Palu, dan Kantor Pertanahan Kota Palu. Rapat juga dihadiri secara virtual oleh perwakilan Pemda Kab. Banggai dan Polres Banggai.
Beragam dugaan pelanggaran HAM dibahas dalam pertemuan kali ini. Permasalahan pertama yang dibahas adalah terkait adanya WNA yang tidak memiliki KITAS dan diduga membantu kegiatan politik dengan dalih kegiatan bantuan sosial. Permasalahan kedua dan ketiga yang dibahas adalah terkait dengan masalah pertanahan, yakni terkait sengketa tanah dan ganti rugi tanah akibat penggusuran.
Permasalahan keempat adalah terkait dengan laporan Penyampai Komunikasi yang belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Permasalahan terakhir yang dibahas adalah, terkait permasalahan yang dikomunikasikan ke Kanwil Kemenkumham Sulteng, berhubungan dengan adanya kasus KDRT. Rapat ditutup setelah mendapatkan rumusan jawaban atas permasalahan-permasalahan tersebut.
Selanjutnya, Tim Yankomas Ditjen HAM melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi Pos Yankomas yang berada di Kantor Imigrasi Palu. Keberadaan Pos Yankomas ini menjadi penting guna memperbanyak akses layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM sekaligus mendekatkan layanan tersebut kepada masyarakat.