Tanjung Balai Karimun, ham.go.id – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Karimun Bapak Drs. Muhammad Tang, MM membuka sekaligus memimpin pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Ranperda Pelayanan Ketenagakerjaan Kab. Karimun Tahun 2020 bertempat di ruang Rapat Kantor Bupati Karimun (Kamis, 10/9/2020).
Drs. Muhammad Tang, MM menyambut baik adanya kegiatan FGD seperti ini dalam rangka diskusi untuk mendapatkan masukan, saran, kritikan dari stakeholder dan juga Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dalam penyusunan Ranperda khususnya dari Perspektif HAM.
Hadir sebagai narasumber Bapak Ruffindy Alamsjah selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Karimun yang menyampaikan latar belakang diperlukannya Ranperda ini, proses yang sudah dilakukan dalam penyusunan, muatan materi dalam pasal-pasal yang ada dalam Ranperda dimaksud. Dan sampai saat ini prosesnya masih terus berlangsung. Beliau juga menjelaskan ada beberapa pasal yang masih harus disempurnakan lagi agar Renperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berkaitan khususnya dari Perspektif HAM.
Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri melalui Kepala Bidang HAM Bapak Sukiman sebagai narasumber menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki tugas dan fungsi dalam penyusunan Ranperda Pemda melalui JFT Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kepri dan sinergi dengan Pemda yang telah berjalan selama ini sudah sangat baik. FGD ini dikhususkan untuk membahas muatan materi dari Perspektif HAM dan diharapkan Ranperda yg dihasilkan sudah mempertimbangkan nilai nilai HAM.
Rapat diikuti oleh beberapa pihak terkait ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Karimun. (Humas Kanwil Kepulauan Riau)