Mantapkan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tim Kanwil Terjun Langsung Ke Lapas Kupang

Kupang, ham.go.id – Dalam rangka meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM dilingkungan unit pelaksana teknis baik dari jajaran pemasyarakatan maupun keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng didampingi Kasubid Pemajuan HAM, Jean Sunbanu dan Kasubid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum, Novebriani S. Sarah serta sorang JFU pada hari ini Kamis 10 September 2020 melakukan koordinasi sekaligus cross cek terkait kriteria dan data dukung pelayanan publik berbasis HAM di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kupang.

Tim diterima oleh pejabat Lapas Kupang diruang KP Lapas. Ada tiga kriteria pelayanan publik berbasis HAM yaitu: kesatu: aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, kedua: ketersediaan petugas yang siaga dan ketiga: kepatuhan pejabat, petugas dan pelaksana terhadap standar pelayanan.

Lapas Kupang memang sudah mengirimkan laporan dan data dukung ke kanwil sehingga Tim juga langsung mencocokkan antara kriteria yang ditetapkan dalam Permenkumham tersebut dengan kondisi riil di lapangan. Karena masih ada tenggang waktu untuk menyampaikan laporan dan data dukung ke kanwil sehingga masih ada kekurangannya bisa dilengkapi lagi. Semua yang disampaikan oleh tim dari kanwil khusus terkait dengan masih adanya kekurangan akan segera diperbaiki dan dilengkapi yang kemudian selanjutnya dikirim ke kanwil untuk dilakukan verifikasi oleh Tim verifikasi kanwil NTT.

Mustafa berharap ditahun 2020 ini ada UPT pemasyarakatan maupun keimigrasian di NTT yang berhasil meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM. Yang mana biasanya pemberian penghargaan pelayanan publik berbasis HAM tersebut akan diserahkan pada saat peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia pada tanggal 10 Desember 2020 nanti. (Humas Kanwil NTT)

Post Author: Operator Info 3