Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi kobarkan Semangat Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi RUU KKR merupakan “remedy” atau pemulihan. Harapan yang disampaikan kala membuka Rapat Konsinyering Pembahasan Rancangan Naskah Akademik RUU KKR,secara virtual dari ruang kerja Dirjen HAM, Selasa (15/9).

Menkopolhukam, tutur Mualimin, menargetkan RUU KKR ini bisa disahkan dalam periode kedua Presiden Joko Widodo. “Artinya paling lambat (RUU KKR) ini bisa disahkan pada 2024, namun jika bisa lebih cepat mengapa tidak,” ujar Mualimin.
Mengingat target yang ingin dikejar Menkopolhukam tersebut, Direktur Jenderal HAM meminta para peserta rapat untuk tidak menghabiskan waktu terlalu lama dalam penyusunan naskah akademik.
“Mudah-mudahan pembahasan naskah akademik ini tidak terlalu lama sehingga bisa menjadi dokumen yang segera dilaporkan kepada Pak Menteri (Menkumham) dan Pak Menkopohulkam untuk nantinya dimasukan ke dalam baleg DPR melalui jalur kumulatif terbuka,” kata Direktur Jenderal HAM.

“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui proses pengadilan HAM (mekanisme yudisial dirasakan masih belum efektif…Sementara itu, KKR dapat melakukan beberapa hal penting yang secara umum tidak dapat dicapai melalui proses penuntutan persidangan di pengadilan,” kata Benny.
Rapat yang diselenggarakan selama tiga hari ini diikuti oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat serta jajarannya, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, dan Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM Kemenkopolhukam. (Humas Ditjen HAM)