Kupang, ham.go.id – Tim Bidang HAM melakukan verifikasi data dukung dalam rangka meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM dilingkungan unit pelaksana teknis baik dari jajaran pemasyarakatan maupun keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT yang terdiri dari Mustafa Beleng selaku Kepala Bidang HAM didampingi dua orang kasubid an.Jen Sunbanu dan JFU an. Lodwyk Male pada hari Rabu,16 September 2020 melakukan koordinasi sekaligus mengecek terkait kriteria dan data dukung pelayanan publik berbasis HAM di Kantor Imigrasi Kupang dan Rutan Kupang,
Tim diterima oleh pejabat di dua UPT tersebut. Ada tiga kriteria pelayanan publik berbasis HAM yakni aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, serta kepatuhan pejabat, petugas dan pelaksana terhadap standar pelayanan. Lapas Kupang memang sudah mengirimkan laporan dan data dukung ke kantor wilayah sehingga Tim juga langsung mencocokkan antara kriteria yang ditetapkan dalam Permenkumham tersebut dengan kondisi riil di lapangan. Karena masih ada tenggang waktu untuk menyampaikan laporan dan data dukung ke kantor wilayah sehingga masih ada kekurangannya bisa dilengkapi lagi.
Semua yang disampaikan oleh tim dari kantor wilayah khusus terkait dengan masih adanya kekurangan akan segera diperbaiki dan dilengkapi dan selanjutnya dikirim ke kanwil untuk dilakukan verifikasi oleh Tim verifikasi kanwil NTT. Kita semuanya berharap ditahun 2020 ini ada UPT pemasyarakatan maupun keimigrasian di NTT yang berhasil meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM. Biasanya pemberian penghargaan pelayanan publik berbasis HAM tersebut akan diserahkan pada saat peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia pada tanggal 10 Desember 2020 nanti.