Bangun Tekad, Semangat dan Kesungguhan Dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Sikka, ham.go.id – Tim Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT turun langsung ke kabupaten Sikka khususnya di Kantor Imigrasi Maumere dan Rutan Maumere dalam rangka melakukan verifikasi terhadap data dukung dalam rangka meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM dilingkungan unit pelaksana teknis baik dari jajaran pemasyarakatan maupun keimigrasian lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Plt. Kepala Rumah Tahanan Negara Maumere didampingi pejabat serta operator khusus Pelayanan Publik berbasis HAM menyambut hangat kedatangan Tim Bidang HAM yang terdiri dari Mustafa Beleng selaku Kepala Bidang HAM didampingi kasubid Pemajuan HAM, Jean Sunbanu dan Jfu Odes melakukan koordinasi sekaligus cross cek terkait kriteria dan data dukung pelayanan publik berbasis HAM di kedua UPT tersebut.

Mustafa Beleng menjelaskan terdapat tiga kriteria pelayanan publik berbasis HAM yaitu: kesatu, aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas; kedua, ketersediaan petugas yang siaga dan ketiga, kepatuhan pejabat, petugas dan pelaksana terhadap standar pelayanan. Menurutnya, terkait pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM tersebut, Rutan Maumere telah mengirimkan laporan dan data dukung ke kantor wilayah sehingga kesempatan ini dimanfaatkan tim kanwil untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi riil yang dilaksanakan satuan kerja dengan kriteria yang ditetapkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tersebut.

Usai melakukan pemantauan pada Rutan Maumere, tim melanjutkan kegiatan menuju Kantor Imigrasi Maumere. Sama halnya dengan Rutan Maumere, Kanim Kelas II Maumere juga telah menyampaikan laporan dan data dukung ke kantor wilayah, namun masih terdapat kekurangan beberapa data dukung. Pada kesempatan ini Mustafa Beleng menyampaikan bahwa masih diberikan tenggang waktu untuk segera melakukan perbaikan dan segera melengkapi kekurangan data dukung tersebut, yang selanjutnya disampaikan ke kantor wilayah untuk dilakukan verifikasi oleh tim verifikator kanwil.

Mustafa menambahkan, diharapkan dengan tekat, semangat serta kesungguhan dalam membangun layanan publik berbasis HAM pada satuan kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, di tahun 2020 ini dapat mempersembahkan prestasi yang baik dalam meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember mendatang, Jum’at (18/9/2020).

Post Author: operator.info2