Tim Ditjen HAM Pastikan Pelayanan Publik Berbasis HAM Bagi UPT Kemenkumham Bengkulu

Bengkulu, ham.go.id – Tim Ditjen HAM dalam hal ini diwakili oleh Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah III telah melaksanakan diseminasi dan penguatan pelayanan publik berbasis HAM bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu pada tanggal 15 s.d 18 September 2020. Adapun kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah IIIC, Irma Malinda dengan didampingi oleh 2 (dua) petugas dari Kemenkumham Bengkulu. (21/9)

Kegiatan penguatan ini mengunjungi 8 (delapan) UPT di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Rejang Lebong. Para kepala UPT menyambut kedatangan tersebut dengan sangat baik dan menyampaikan telah berupaya memenuhi standar pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) sebagaimana diperintahkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Namun, di tengah upaya tersebut tetap ditemukan beberapa kendala dalam memenuhi P2HAM. Adapun kendala yang ditemui di balai pemasyarakatan adalah terbatasnya anggaran dan ruang untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai serta pemugaran bangunan yang belum selesai. Sedangkan kendala yang ditemui di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan adalah penghuni yang sudah melebihi kapasitas sehingga kamar yang terdapat di blok sangat penuh dan cukup berdesakan.

Untuk kantor imigrasi, diketahui bahwa pada tahun 2019 terdapat kesalahan dalam pengunggahan data dukung di aplikasi P2HAM sehingga sarana dan prasarana yang sudah disediakan dan dirasa cukup memadai tidak serta merta membawa kantor imigrasi mendapatkan penghargaan P2HAM.

Besar harapan para kepala UPT untuk diarahkan dan diberikan petunjuk terkait pemenuhan P2HAM agar UPT di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dapat memperbaiki pelayanan publik bagi masyarakat serta mempertahankan dan meningkatkan penghargaan P2HAM tahun ini.

Post Author: operator.diskuat1