Hadir Sebagai Narasumber Loka Latih Human Right Cities, Dirjen HAM Tekankan Pentingnya Peran Pemda dalam Promosi dan Implementasi HAM bagi Masyarakat

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menjadi narasumber pada kegiatan loka latih Kabupaten/Kota HAM (Human Right Cities) bagi pemerintah daerah dan aktivis masyarakat sipil, Selasa (22/9).

Hadir secara virtual dari ruang rapat Direktur Jenderal HAM, Mualimin menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempromosikan dan mengimplementasikan HAM bagi masyarakat.

“Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam mendukung upaya pengembangan konsep baik Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kota Ramah HAM, atau Kota HAM.,” ungkap Mualimin

Karena itu, Direktur Jenderal HAM mengapresiasi penyelenggaraan lokalatih yang diselenggarkan International NGO Forum on Indonesian Development (Infid)dan Komnas HAM pagi ini. “Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah untuk mendalami pemahaman terhadap HAM dalam setiap kebijakan dan program pembangunan di daerah menjadi sungguh sangat penting,” terang Mualimin.

“Melalui lokalatih yang diselenggarakan ini, kami berharap agar peserta pelatihan yang berasal dari aparatur pemerintah daerah dapat menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagi isu menyangkut hak asasi manusia yang penting untuk dilaksanakan di daerahnya masing-masing,” imbuh Direktur Jenderal HAM.

Selain meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, Mualimin meyakini mendorong munculnya komitmen kepala daerah dalam pembangunan HAM juga merupakan tantangan serius. “Tidak banyak pemimpin daerah, pada level bupati atau walikota yang memilii komitmen kuat untuk mengarusutamakan pemajuan HAM dalam pelaksanaan pembangunan di daerah,” aku Mualimin pada acara yang juga diikuti oleh Komisioner Komnas HAM Taufan Damanik tersebut.

Direktur Jenderal HAM juga mengungkapkan bahwa KemenkumHAM tengah menggodok revisi terhadap kriteria dan indikator penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM. “Di dalam revisi draft tersebut, indikator yang ditetapkan disamping mengacu pada prinsip HAM dalam DUHAM dan instrumen HAM internasional lainnya, juga nanti akan dilandaskan pada peraturan perundang-undangan nasional, standar-standar pelayanan minimal (SPM) yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga serta implementasi dari sustainable development goals (SDGs),” pungkas Mualimin. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2