RAPAT KOORDINASI PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN DAN IMIGRASI DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM ACEH

Banda Aceh, ham.go.id – Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat dalam mewujudkan Pembentukan Pos YANKOMAS dan Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di UPT Pemasyarakatan dan UPT Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bertempat di Cafe Tibang Banda Aceh, Selasa (22/9).

Acara yang dipandu oleh Kepala Bidang HAM, Irfan, S.H.,M.H., turut hadir Kepala Kantor Wilayah, Zulkifli, S.H.,M.H. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmitha, S.H.,M.H., selaku pemateri dan Tim Yankomas dan P2HAM Kantor Wilayah Aceh dengan menghadirkan seluruh peserta Ka Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan (PAS) dan UPT Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Aceh secara Online melalui aplikasi Zoom Meeting untuk Meningkatkan Pemahaman terkait dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan Pendampingan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS), dimana sebelumnya pada tanggal 23 Juli 2020 bertempat di Rutan Takengon Kakanwil sudah mengukuhkan 37 Pos Yankomas di jajaran UPT PAS dan UPT Keimigrasian di Lingkungan Kantor Wilayah Aceh. Kakanwil mengharapkan 37 Pos Yankomas yang sudah dikukuhkan untuk berkomitmen memberikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat dan juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan standar dan SOP yang berlaku. Petugas Pos YANKOMAS harus peka terhadap laporan dari masyarakat dan menindaklanjutinya, demikian juga pengaduan dari WBP sebagai bentuk Komitmen dan Tanggung Jawab. Hal tersebut sebagaimana selalu disampaikan oleh Dr. Mualimin Abdi Dirjen HAM, “bahwa Kementerian Hukum dan HAM adalah Kementerian yang besar dan tidak hanya mengurus masalah Hukum saja, akan tetapi juga mengurus dan menangani seluruh urusan dan melindungi HAM, jadinya harus seimbang.”

Kakanwil lebih lanjut memaparkan bahwa Persoalan/permasalahan HAM harus juga mendapatkan perhatian, berbicara Hak Asasi Manusia, pula berbicara untuk diri sendiri kita, yaitu perlindungan dan pemenuhan di kalangan WBP. Sehingga Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Hak Asasi Manusia, adalah “Pemberian Layanan terhadap Masyarakat tentang Adanya Permasalahan Hak Asasi Manusia yang dikomunikasikan, maupun yg tidak/belum dikomunikasikan, untuk itu diharapkan seluruh UPT PAS dan UPT Keimigrasian dalam jajaran Kanwil Aceh, agar senantiasa menempatkan petugasnya di Pos Yankomas yang sudah dibentuk dan dikukuhkan, sebagai upaya Pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan Pelanggaran/Permasalahan Hak Asasi Manusia, sebagai wujud Perlindungan dan Pemenuhan HAM baik dikalangan Masyarakat maupun dilingkungannya.

Lebih lanjut Kepala Kantor Wilayah Aceh dalam paparannya menjelaskan, bahwa Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018, bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh jajaran UPT untuk Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan dan Pemajuan HAM. Dimana pemberian Penghargaan P2HAM dilaksanakan saat Peringatan Hari HAM Se Dunia Tanggal 10 Desember nanti, yang direncanakan diselenggarakan di Provinsi Bali dan harapannya 20 Kepala UPT dijajaran UPT PAS, dan UPT Keimigrasian mendapatkan undangan untuk menerima penghargaan P2HAM sekalian sebagai penghantar tugas terakhirnya sebagai Kepala Kantor Wilayah Aceh yang di Aamini oleh seluruh peserta yg hadir.

Pada Kesempatan lain, Kepala Divisi Pelayananan Hukum dan HAM Sasmita, SH,.MH. dengan tampilan khasnya, menjelaskan tentang Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM, seperti Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan Petugas yang siaga, dan kepatuhan Pejabat, Pegawai dan Pelaksana terhadap standar dan pelayanan. Lebih lanjut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, mengingatkan batas yang sudah diberikan pada Tahapan I sudah habis masanya, dan untuk Tahap II mohon untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya oleh UPT yang belum melengkapi data dukungnya dan ingin memperbaiki kesempurnaan data dukungnya untuk mengupload/mengirimkan data P2HAM nya sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 30 Oktober 2020, tutupnya. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Aceh)

Post Author: Operator Info 3