Dirjen HAM Beserta Pimti Pratama Saksikan Secara Langsung Pengukuhan 47 Pos Yankomas UPT Kanwil Kemenkumham Jabar

Bandung, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi dan bersama Pimti Pratama menyaksikan langsung pengukuhan Pos Yankommas di Kanwil KemenkumHAM Jabar sebanyak 47 Pos Yankomas seluruh UPT KemenkumHAM Jabar, Jumat (25/9). Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, berkesempatan menyaksikan sekaligus menyampaikan sambutan pada pengukuhan yang diselenggarakan di aula Kanwil KemenkumHAM Jabar tersebut.

Dalam sambutannya, Mualimin menyampaikan pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) merupakan wujud nyata pelindungan HAM yang dikerjakan KemenkumHAM. Karena itu, Direktorat Jenderal HAM terus berupaya mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan Yankomas.

“Maka untuk mempermudah masyarakat dapat melaporkan permasalahan terkait dugaan pelanggaran HAM, Kanwil KemenkumHAM Jabar diharapkan mampu mengoptimalkan jajaran di UPT maupun di Kanwil sebagai pelaksana Pos Yankomas,” ujar Mualimin.

Direktur Jenderal HAM menyampaikan apresiasinya kepada Kakanwil KemenkumHAM Jabar yang telah melakukan pengukuhan bagi para pelaksana Pos Yankomas. “Terimakasih Pak Kakanwil, semoga dengan pengukuhan ini maka para pelaksana Pos Yankomas semakin bersemangat dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait pengaduan dugaan pelanggaram HAM,” jelas Mualimin.

Tidak lupa Direktur Jenderal HAM juga turut mengingatkan kepada para pelaksana Pos Yankomas untuk menjalankan pelayanan publik berbasis HAM manakala menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM. “Penyelenggaraan pelayanan pos yankomas juga harus berorientasi pada pelayanan publik berbasis HAM,” imbuhnya.

Dalam acara pengukuhan 47 Pos Yankomas ini, Direktur Jenderal HAM didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Direktur Yankomas, dan Direktur Informasi HAM. Ada pun dari jajaran Kanwil KemenkumHAM Jabar selain Kakanwil turut hadir Kadivyankum, Kadiv Administrasi, dan Kadiv Pemasyarakatan.

Sebagai informasi Direktorat Jenderal HAM terus berupaya mempermudah akses masyarakat untuk melakukan pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Sebelum dibentuknya Pos Yankomas di UPT, Direktorat Jenderal HAM juga telah membangun layanan pengaduan berbasis daring yang dikenal dengan SIMAS HAM. Adukan permasalahan HAM anda melalui aplikasi SIMAS HAM caranya mudah, bisa klik panduannya di link berikut: https://www.instagram.com/p/CFeRGN_DSLf/?igshid=1c7me54yp16aj

Post Author: operator.info2