BANDUNG, ham.go.id – Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia RI Mulaimin Abdi resmi mengukuhkan 50 Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar, Jumat (25/9/20).
Dalam kesempatan tersebut, pembina dan pengurus FPSH HAM Jawa Barat juga hadir dan siap berkolaborasi untuk menyosialisasikan Yankomas di wilayah Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut, pengurus berkesempatan membuat vlog dengan Dirjen Ham dan Sekretaris Dirjen Ham.
Keberadaan Yankomas ini jangan dijadikan beban. Sisi positifnya yaitu dengan adanya Yankomas berarti menjalankan amanat konstitusi.
“Hukum dan HAM bagaikan pisau bermata dua dimana satu sama lain tidak bisa dipisahan. Saya mengapresiasi Kanwil Jawa Barat yang telah menginisiasi Forum Pelajar Sadar Hukum yang keberadaannya hampir merata di seluruh Wilayah Jawa Barat. Jika ini dilaksanakan sesuai dengan aturan, saya yakin masyarakat akan merasakan keberadaan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat,” kata Mualimin.
Pengukuhan 50 Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat. Diawali dengan penyambutan kedatangan Direktorat Jenderal HAM Mualimin Abdi.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, didampingi Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Barat.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilyah Kemenkumham Jawa Barat Imam Suyudi menyampaikan, pengukuhan pos pelayanan ini sebagai realisasi amanat yang diberikan kepada Kanwil Jabar sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan HAM di Wilayah Jawa Barat.
“Dengan didirikannya Pos Pelayanan Yankomas di bawah Unit Pelaksana Teknis, Kanwil Jawa Barat telah melaksanakan amanat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” pungkasnya. (Sumber: hms/fpsh)