Ditjen HAM Kembali Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Perpres RANHAM 2020-2024

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM kembali menggelar rapat pembahasan rancangan Perpres Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2020-2024, Senin (12/10). Direktur Kerja Sama HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, memimpin acara yang diselenggarakan di ruang rapat utama Direktorat Jenderal HAM tersebut.

Pada acara yang diikuti secara daring oleh Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas dan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, Bambang mengutarakan rapat kali ini bertujuan untuk mengfinalisasi draft perpres RANHAM yang tengah disusun. “Harapannya, setelah mendapat masukan dari Direktorat Jenderal PP untuk diharmonisasi lalu draft final telah ada bisa segera kita ke Sekretariat Negara,” tutur Bambang.

Tidak berpanjang lebar, forum langsung mulai membahas pasal per pasal draft perpres RANHAM. Salah satu bagian yang cukup menyita perhatian para peserta rapat yaitu terkait pengaturan kelompok sasaran. Pada draft sebelumnya, kelompok sasaran dapat diubah melalui peraturan menteri, namun setelah melalui diskusi panjang forum memilih opsi bahwa kelompok sasaran mesti tetap diatur melalui peraturan presiden.

“Fokus dan (kelompok) sasarannya akan lebih lengkap di Pepres akan tetapi jika ada perubahan fokus seperti di luar 4 kelompok ini maka akan difokuskan dalam aksi HAM…Ada pun peraturan menteri (terkait perubahan kelompok sasaran) akan diganti melalui peraturan presiden,” ujar Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Hesti Pandanwangi.

Sejalan dengan yang disampaikan Direktur Hukum dan Regulasi, Bambang menilai perubahan kelompok sasaran tetap harus pada Perpresnya. “Perubahan (kelompok sasaran) diatur pada pepresnya bukan melalui peraturan menteri,” jelas Bambang. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2