Mau Tahu Proses Penyusunan RUU Cipta Kerja? Yuk Simak…

#SahabatPengayoman, sekarang lagi rame nih ya bahas Penyusunan RUU Cipta Kerja. Kalian tau ngga, kalo penyusunan RUU ini telah melalui proses yang panjang lho. Penyusunan awal substansi RUU ini telah dilakukan pada level kebijakan, yaitu pada sidang kabinet/rapat terbatas kabinet, rapat koordinasi, dan rapat di level teknis kementerian/lembaga.

Secara resmi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menetapkan Panitia Antar Kementerian dan/atau Antar NonKementerian dalam Penyusunan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja pada tanggal 23 Oktober 2019. Pembahasan RUU ini juga melibatkan stakeholder dan masyarakat, yang terdiri dari asosiasi usaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, pengamat/ahli, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya.

Kemenkumham telah melakukan pengharmonisasian substansi dan legal drafting RUU Cipta Kerja dengan dikeluarkannya surat selesai harmonisasi dari Menkumham nomor: PHN-HN.0204-04 tgl 20 Januari 2020 dan nomor: PPE.PP.03.02-107 tgl 20 Januari 2020.

Sejak masih berbentuk rancangan kebijakan, RUU Cipta Kerja sudah disampaikan dan disuarakan ke media baik cetak dan elektronik. Beberapa kali wakil pemerintah diundang dalam pembahasan/diskusi yang diadakan oleh media, asosiasi usaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, pengamat/ahli, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya.

Pada 27 Januari 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan draft RUU Cipta Lapangan Kerja dan naskah akademik yang menyertainya kepada Presiden Jokowi melalui surat nomor: PH.2.1-15/M.EKON/01/2020. Kemudian Presiden Jokowi melalui surat nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020 menyampaikan secara resmi RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI untuk dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

Surat tersebut ditindaklanjuti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama menteri terkait dengan menyampaikan surat presiden, naskah RUU Cipta Kerja, serta naskah akademik yg menyertainya kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR RI tanggal 12 Februari 2020.

Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Pertanian mewakili presiden dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.

Kemudian Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah melakukan rapat perdana untuk membahas RUU Cipta Kerja pada tanggal 14 April 2020. Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja resmi dibentuk. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU tentang Cipta Kerja pada 7 Februari 2020 yang dipimpin oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan.

Post Author: operator.info2