Jakarta, ham.go.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RPerpres RANHAM) berlanjut kembali. Kini, Rperpres RANHAM telah masuk ke dalam tahapan harmonisasi. Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal HAM dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menggelar rapat bersama dengan Sekretariat Bersama RANHAM, Kamis (22/10).
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, Bunyamin, memimpin rapat pembahasan secara daring kali ini. Dari Direktorat Jenderal HAM hadir Direktur Kerja Sama HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, di ruang rapat Direktur Jenderal HAM. Selain itu, tampak dalam zoom meeting kali ini adalah Kasubdit KDN Wilayah I dan Kasubdit KDN Wilayah II.
Pembahasan terkait dengan kelompok sasaran masih menjadi bahan diskusi yang cukup alot. Sejumlah peserta rapat menilai penting sekali agar kelompok tetap diatur di dalam perpres tidak dengan peraturan di bawah perpres. Mengingat, poin mengenai kelompok sasaran merupakan poin yang krusial diatur di dalam sebuah perpres. Namun demikian beberapa peserta rapat juga memandang fleksibilitas menjadi bagian penting dalam menentukan sasaran strategis. Sehingga, penentuan sasaran strategis disarankan bisa diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.
Selain itu, pembahasan yang cukup menarik adalah terkait dengan penyusunan SK Mendagri dalam menjalankan RANHAM sebagaimana telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I menyayangkan perlunya dibentuk semacam SK Mendagri dalam menjalankan RANHAM. “Padahal, ketika itu merupakan suatu Perpres atau pun Peraturan Menteri, daerah tidak perlu meminta SK Mendagri untuk menjalankan Perpres maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM misalnya, karena itu telah mengikat,” jelas Bunyamin.
Rencananya, akan diadakan rapat lanjutan untuk lebih memantapkan proses harmonisasi Rperpres RANHAM. “Tentunya, ini bukan rapat kita yang terakhir, dalam waktu dekat akan kita selenggarakan lebih lanjut pembahasan Rperpres RANHAM ini,” pungkas Bunyamin. (Humas Ditjen HAM)