Rakor Yankomas

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat dengan Intansi Terkait

Jakarta, ham.go.id – Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap permasalahan Hak Asasi Manusia menyatakan pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang salah satu wujud perlindungan dan pemenuhan HAM tersebut adalah Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang bertujuan mendorong penyelesaian dugaan Pelanggaran HAM di Masyarakat.

Maka sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mengadakan Rapat koordinasi pelayanan Komunikasi Masyarakat dengan Instansi terkait yang diselenggarakan di hotel Teraskita, Jumat (23/10) yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Liberti Sitinjak.

Rapat koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat ini dimaksudkan agar semua dugaan pelanggaran HAM yang masuk melalui Yankomnas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dapat diselesaikan melalui mediasi antara pihak pelapor dan yang di laporkan sehingga permasalahan dugaan pelanggaran HAM tersebut dapat diselesaikan.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Liberti Sitinjak mengatakan, bahwa negara harus hadir ditengah Masyarakat khususnya dalam dugaan permasalahan Hak Asasi Manusia yang menjadi tanggung jawab bersama bagi lembaga atau Institusi lain yang memiliki mandat dan komitmen bagi pemajuan HAM.

Pelanggaran HAM yang timbul di Masyarakat dapat diselesaikan dengan baik, duduk bersama antar Instansi / Lembaga Pemerintah dan non pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah dalam upaya untuk mencari jalan keluar atas permasalahan HAM yang diadukan.

Rakor Yankomas

Kegiatan ini diikuiti oleh Kepala DIvisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah 4 (empat) Zuliansyah irektorat HAM, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Safatil Firdaus, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Lusia Wahyuniati, perwakilan dari suku dinas Lingkungan Hidup, perwakilan dari P2Tp2A, Perwakilan dari Dit Jen HAM, Perwakilan Dinas PPAPP, Bagian Hukum Kepulauan Seribu, Perwakilan Polda Metro, Perwakilan Polres Jak-Bar, dan perwakilan dari Advokasi. (Humas DKI)

 

Post Author: kanwiljakarta